24 Maret 2010

ad DAYYUS (AYAH atau BAPAK TIDAK PERNAH CEMBURU)


Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Ada tiga golongan manusia yang tidak akan dilihat oleh Allah (dengan pandangan kasih sayang) pada hari kiamat nanti, yaitu: orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, perempuan yang menyerupai laki-laki, dan ad-dayyuts…” (HR. An-Nasa-i, no. 2562, Ahmad, 2/134 dan lain-lain. Dishahihkan oleh Adz-Dzahabi dalam Kitabul Kaba-ir, hal. 55 dan dihasankan oleh syaikh al-Albani dalam Silsilatul Ahaaditsish Shahihah, no. 284. Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 1/498 mengenai makna hadits ini)

AYAH....................ADALAH PEMIMPIN..........

“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesena ngan hidup di dunia; dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS Ali ‘Imran: 14)


Kita dapati kebanyakan orang salah menempatkan arti cinta dan kasih sayang kepada istri dan anak-anak, dengan menuruti semua keinginan mereka meskipun dalam hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam, yang pada gilirannya justru akan mencelakakan dan merusak kebahagiaan hidup mereka sendiri.

22 Maret 2010

ISTRI CEREWET ?????

Adakah istri yang tidak cerewet? Sulit menemukannya. Bahkan istri Khalifah sekaliber Umar bin Khatab pun sama.Seorang laki-laki berjalan tergesa-gesa menuju kediaman khalifah Umar
bin Khatab. Ia ingin mengadu pada khalifah; tak tahan dengan
kecerewetan istrinya. Begitu sampai di depan rumah khalifah, laki-laki
itu tertegun. Dari dalam rumah terdengar istri Umar sedang ngomel,
marah-marah. Cerewetnya melebihi istri yang akan diadukannya pada Umar.
Tapi, tak sepatah katapun terdengar keluhan dari mulut khalifah. Umar
diam saja, mendengarkan istrinya yang sedang gundah. Akhirnya lelaki
itu mengurungkan niatnya, batal melaporkan istrinya pada Umar.

20 Maret 2010

ADL (ADIL, KEADILAN)


Kata ‘adl adalah bentuk masdar dari kata kerja ‘adala – ya‘dilu – ‘adlan – wa ‘udulan – wa ‘adalatan (عَدَلَ – يَعْدِلُ – عَدْلاً – وَعُدُوْلاً - وَعَداَلَةً) . Kata kerja ini berakar dengan huruf-huruf ‘ain (عَيْن), dal (دَال) dan lam (لاَم), yang makna pokoknya adalah ‘al-istiwa’’ (اَلْاِسْتِوَاء = keadaan lurus) dan ‘al-i‘wijaj’ (اَلْاِعْوِجَاج = keadaan menyimpang). 

Jadi rangkaian huruf-huruf tersebut mengandung makna yang bertolak belakang, yakni lurus atau sama dan bengkok atau berbeda. Dari makna pertama, kata ‘adl berarti “menetapkan hukum dengan benar”. Jadi, seorang yang ‘adil adalah berjalan lurus dan sikapnya selalu menggunakan ukuran yang sama, bukan ukuran ganda. Persamaan itulah yang merupakan makna asal kata ‘adl, yang menjadikan pelakunya “tidak berpihak” kepada salah seorang yang berselisih, dan pada dasarnya pula seorang yang ‘adil berpihak kepada yang benar, karena baik yang benar maupun yang salah sama-sama harus memperoleh haknya. Dengan demikian, ia melakukan sesuatu yang patut dan tidak sewenang-wenang.

01 Maret 2010

ILMU SHARAF

Pengantar Ilmu Qur’an
 
Ilmu sharaf merupakan salah satu dari ilmu grammar bahasa arab ((الادبية العربيةadabiyatul arabiyyah. Secara bahasa ilmu sharaf diartikan sebagai ''Perubahan''. Pada dasarnya Iilmu sharaf merupakan ilmu yang mempelajari tentang perubahan kata [disini kita sebut dengan "kalm"كلمة]dalam bentuk tulisan yang berpengaruh pada makna atau tidak berpengaruh(hanya ditujukan untuk mempermudah pengucapan saja).

20 Februari 2010

WALIMAH KHITAN


Walimatul khitan tidak disyariatkan, karena tiadanya dalil, bahkan dari
Utsman Bin Abil ’Ash yang mengingkarinya.

“Utsman Bin Abil ’Ash diundang ke (perhelatan) khitan, dia enggan untuk
datang, lalu dia diundang sekali lagi, maka dia berkata: “Sesunggunya kami
dahulu pada Rarulullah tidak mendatangi khitan dan tidak pula diundang.”

Meskipun atsar ini dari sisi sanad tidak shahih, tetapi ini merupakan
pokok, yaitu tidak adanya walimah khitan.

Imam Ahmad meriwayatkan hadist dari Utsman bin Abi Ash bahwa walimah khitan termasuk yang tidak dianjurkan. 

Akan tetapi, secara eksplisit imam Nawawi mengatakan bahwa walimah khitan boleh dilaksanakan dan hukumnya sunnah memenuhi undangan seperti undangan lainnya. Di samping itu, walimah khitan akan lebih berfaedah jika diniatkan sebagai ungkapan rasa syukur atas putranya yang sudah menjalani khitan, yaitu suci bersih dari tanggungan najis dan kotoran, dapat menjalankan syari’at agama dengan penuh kepatuhan .

ini hanya pendapat Imam Nawawi saja, sedangkan di zaman Rasulullah Salallahu 'alaihi wa sallam dan para khulafaurasyidin tidak pernah membuat acara walimah khitan, walau ini hanya adalah tradisi arab .

Ada bebeara Walimah yang sudah menjadi Tradisi Arab.
Ibnu Hajar menukil pendapat dari Imam Nawawi dan Qadli Iyad bahwa walimah dalam tradisi Arab ada delapan jenis, yaitu :
  1. Walimatul Urush untuk pernikahan;
  2. Walimatul I’dzar atau walimah khitan untuk merayakan khitan;
  3. Aqiqah untuk merayakan kelahiran anak;
  4. Walimah Khurs untuk merayakan keselamatan perempuan dari talak, konon juga digunakan untuk sebutan makanan yang diberikan saat kelahiran bayi;
  5. Walimah Naqi’ah untuk merayakan kadatangan seseorang dari bepergian jauh, tapi yang menyediakan orang yang bepergian. Kalau yang menyediakan orang yang di rumah disebut walimah tuhfah;
  6. Walimah Wakiirah untuk merayakan rumah baru;
  7. Walimah Wadlimah untuk merayakan keselamatan dari bencana;
  8. Walimah Ma’dabah yaitu perayaan yang dilakukan tanpa sebab sekedar untuk menjamu sanak saudara dan handai taulan.
  .

Karena khitan merupakan hukum syar’i. Maka setiap amalan yang ditambahkan kepadanya harus ada dalilnya dari Al Qur’an atau As Sunnah. Dan walimah ini merupakan amalan yang  disandarkan dan dikaitkan dengan khitan, maka membutuhkan dalil untuk membolehkannya. Allahu a’lam.

07 Februari 2010

HUKUM SUAMI YANG MEMUKUL ISTERINYA DAN MENGAMBIL HARTANYA DENGAN PAKSA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum syari’at menurut anda tentang suami yang memukul isterinya dan mengambil hartanya dengan paksa serta memperlakukannya dengan perlakuan buruk?

26 Januari 2010

DETIK DETIK TERAKHIR RASULULLAH SAW

Pagi itu, walaupun langit telah mulai menguning, burung-burung gurun enggan
mengepakkan sayap. Pagi itu, Rasulullah dengan suara terbatas memberikan
khutbah, "Wahai umatku, kita semua ada dalam kekuasaan Allah dan cinta
kasih-Nya. Maka taati dan bertakwalah kepada-Nya. Ku wariskan dua perkara
pada kalian, Al-Qur'an dan sunnahku. Barang siapa mencintai sunnahku,
bererti mencintai aku dan kelak orang-orang yang mencintaiku, akan masuk
syurga bersama-sama aku." Khutbah singkat itu diakhiri dengan pandangan
mata Rasulullah yang tenang dan penuh minat menatap sahabatnya satu
persatu.

MEMPERLAKUKAN JENAZAH

[1] Menshalati mayat muslim hukumnya fardhu kifayah

[2] Yang tidak wajib hukumnya dishalati (tapi boleh) :

a. Anak yang belum baligh [Boleh dishalati meskipun lahir karena
keguguran, yaitu yang gugur dari kandungan ibunya sebelum sempurna umur
kandungan. Ini jika umurnya dalam kandungan ibunya sampai empat bulan.
Jika gugur sebelum empat bulan maka ia tidak dishalati].
b. Orang yang mati syahid

25 Januari 2010

Argumen Acara 40 Hari Orang Meninggal

Assalamu'alaikum,
Ustadz, saya masih bingung sebenarnya seperti apa perlakuan kita terhadap orang yang sudah meninggal ? Apakah acara - acara 7 hari, 40 hari dst.. ada dalilnya ? Kalau tidak ada bagaimana mematahkan argumen orang yang masih melaksanakan acara - acara tersebut ?

Kebetulan dikampung saya, saya melihat acara - acara tersebut sangat memberatkan keluarga yang ditinggalkan, belum lagi dengan pemahaman orang kampung yang sepertinya hal tersebut seperti sudah kewajiban jadi ada tidak ada harus diadakan.

Wassalamu'alaikum, Wawan

Wawan Jakarta

SEJARAH PENGUMPULAN AL QUR'AN


Kita bisa membagi sejarah pengumpulan Al-Qur'an menjadi tiga periode:

a. Pengumpulan dalam Arti Penulisannya pada Masa Nabi

Rasullullah telah mengangkat para penulis wahyu Qur'an dari sahabat-sahabat terkemuka, seperti Ali, Muawiyah, 'Ubai bin K'ab dan Zaid bin Sabit, bila ayat turun ia memerintahkan mereka menulisnya dan menunjukkan tempat ayat tersebut dalam surah, sehingga penulisan pada lembar itu membantu penghafalan di dalam hati.

22 Januari 2010

JIKA SUAMI/ORANG TUA MELARANG JILBAB

Bagi seorang muslimah, jika ia sudah mencapai usia baligh maka wajib baginya menutup auratnya, yakni seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangan. Ketetapan ini berdasakan pada firman Allah Ta’ala:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An Nur: 31)

TIDAK SAH CERAI DALAM KEADAAN MARAH

Bercerai (talak) adalah perbuatan halal tetapi Allah ‘Azza wa Jalla membencinya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Perkara halal yang paling Allah benci adalah talak (cerai).” (HR. Sunan Abu Daud, Bab Fii karahiyati at Thalaq, Juz. 6, hal. 90. no. 1862, 1863. Sunan Ibnu Majah, Juz. 6, Hal. 175. no. 2008 Sunan al Kubra Imam al Baihaqi, Juz. 7, hal. 322. Al Hakim, Al Mustadrak ‘Alas Shahihain, Juz.6, Hal. 414, no.2745, Dia meshahihkan hadits ini. Sunan Ad Daruquthni, Juz. 9, Hal. 65, No. 4032. Al Maktabah Asy Syamilah)

IBU HAMIL, MENYUSUI APA WAJIB MENGQADHA PUASA ATAU BAYAR FIDYAH

Ibu hamil dan menyusui adalah dua macam ‘udzur dibolehkannya meninggalkan puasa. Namun, dia diwajibkan menggantinya. Ini adalah kesepakatan (ittifaq) para fuqaha (para ahli fiqih), sejak dahulu hingga hari ini. Jika dia memiliki daya tahan tubuh yang kuat, dan tidak khawatir terhadap kesehatan dirinya dan janinnya, maka dia boleh memilih, puasa atau tidak. Keduanya dibenarkan, namun puasa lebih afdhal, karena tubuhnya kuat tadi.

LINK BERBAHASA ARAB

Link: http://shamela.ws
situs penyedia kitab-kitab berbahasa Arab, baik klasik atau kontemporer dan berbagai bidang ilmu (fiqih, tafsir, hadits, sejarah, syarah hadits, takhrij hadits, jah wa ta'dil, fatwa ulama ..dll)

Link: http://islamspirit.com

Penyedia kitab-kitab berbahasa Arab, klasik dan kontemporer di berbagai bidang ..

21 Januari 2010

BOLEHKAH LAKI LAKI PAKAI CINCIN ?



Dari Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya,  dia berkata:
 
أَنَّ رَجُلًا جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهِ خَاتَمٌ مِنْ شَبَهٍ فَقَالَ لَهُ مَا لِي أَجِدُ مِنْكَ رِيحَ الْأَصْنَامِ فَطَرَحَهُ ثُمَّ جَاءَ وَعَلَيْهِ خَاتَمٌ مِنْ حَدِيدٍ فَقَالَ مَا لِي أَرَى عَلَيْكَ حِلْيَةَ أَهْلِ النَّارِ فَطَرَحَهُ
 
            “Sesungguhnya ada seorang laki-laki datang kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan cincin terbuat dari kuningan. Lalu Beliau bersabda kepadanya: “Kenapa saya mencium darimu aroma berhala?” lalu dia membuangnya. Kemudian datang kepadanya yang memakai cincin dari besi, lalu Beliau bersabda kepadanya: “Kenapa saya melihatmu memakai perhiasan penduduk neraka?” lalu dia membuangnya. (HR. Abu Daud No. 4223. An Nasa’i No. 5159, lafaz ini milik Abu Daud)
 

20 Januari 2010

REKAYASA MEDIA MASA

Di kalangan media-media Yahudi telah lama dikenal prinsip, “Ulang-ulangilah terus kesalahan, maka ia lama-lama akan diterima sebagai kebenaran.” Jadi kebenaran itu diterima bukan karena SUBSTANSI-nya memang benar, tetapi karena ia dipaksakan untuk diterima akal manusia, melalui ekspose media yang tak kenal henti.
Hal yang sama terjadi pada diri Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Dilihat dari berbagai sisi, sebenarnya tokoh ini tidak terlalu istimewa.

MEMPERCCANTIK DIRI YANG DIHARAMKAN ADALAH….


Mukadimah
Bagi wanita, mempercantik diri adalah hal yang biasa bahkan menjadi kebutuhannya.  Islam memandang jika tujuannya untuk menyenangkan hati suami maka itu akan dinilai sebagai ibadah.  Mempercantik diri, selama dengan cara yang wajar dan tanpa merubah ciptaan Allah Ta’ala dalam diri kita, tidaklah mengapa. Namun, ketika sudah ada yang ditambah-tambahkan atau dikurang-kurangkan maka itu terlarang, sebab seakan dia tidak mensyukuri nikmat yang ada pada dirinya. Itulah yang oleh hadits disebut ‘Dengan tujuan mempercantik diri mereka merubah ciptaan Allah Ta’ala.’
Bagaimanakah bersolek yang terlarang? Dalam hal ini Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sudah memberikan panduannya untuk kita.

AWAS…..SHALAT JANGAN MEREM

                Memejamkan mata ketika shalat pada dasarnya dimakruhkan.  Sebab hal itu merupakan tasyabbuh terhadap Yahudi ketika mereka shalat. Namun, jika memejamkan mata karena ada kebutuhan, yakni agar mata kita tidak diganggu oleh pemandangan, karpet, permadani, atau sajadah masjid yang bergambar, maka tidak mengapa dia memejamkan matanya agar tetap terjaga kekhusyu’annya.

                Sebagian ulama ada yang membolehkan memejamkan mata, sama sekali tidak makruh, lantaran tidak ada hadits shahih yang melarangnya. Ini diisyarakatkan oleh Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berikut:

تغميض العينين: كرهه البعض وجوزه البعض بلا كراهة، والحديث المروي في الكراهة لم يصح

                “Memejamkan mata: sebagian ulama ada yang memakruhkan, sebagian lain membolehkan tidak makruh. Hadits yang meriwayatkan kemakruhannya tidak shahih.” (Fiqhs Sunnah, 1/269. Darul Kitab Al ‘Arabi)

                  Bahkan Syaikh Abdul Qadir Ar Rahbawi dalam kitab Ash Shalah ‘Alal Madzahib Al Arba’ah tidak memasukkan memejamkan mata dalam bab hal-hal yang dimakruhkan dalam shalat.  Tetapi, Syaikh Sayyid Sabiq sendiri dalam kitab Fiqhus Sunnahnya,  memasukkan memejamkan mata  dalam bab hal-hal yang dimakruhkan dalam shalat.

Pandangan Ulama Salaf
Imam Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra, mengatakan:

وروينا عن مجاهد وقتادة انهما كانا يكرهان تغميض العينين في الصلوة وروى فيه حديث مسند وليس بشئ

                “Kami meriwayatkan dari Mujahid dan Qatadah bahwa mereka berdua memakruhkan memejamkan mata dalam shalat. Tentang hal ini telah ada hadits musnad,  dan hadits tersebut tidak ada apa-apanya.” (As Sunan Al Kubra, 2/284)

                Ini juga menjadi pendapat Sufyan Ats Tsauri. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 3/314. Darul Fikr)

Imam Al Hasan Al Bashri membolehkannya. Imam Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Zaid bin Hibban, telah bercerita kepada kami Jamil bin ‘Ubaid,katanya:

سمعت الحسن وسأله رجل أغمض عيني إذا سجدت فقا إن شئ

                “Aku mendengar bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada Al Hasan, tentang memejamkan mata ketika sujud. Al Hasan menjawab: “Jika engkau  mau.”(Al Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 2/162)

Pandangan Hanafiyah

                Imam   Abu Bakr Al Kasani Al Hanafi mengatakan dalam Al Bada’i Ash Shana’i:

 وَيُكْرَهُ أَنْ يُغْمِضَ عَيْنَيْهِ فِي الصَّلَاةِ ؛ لِمَا رُوِيَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ تَغْمِيضِ الْعَيْنِ فِي الصَّلَاةِ ؛ وَلِأَنَّ السُّنَّةَ أَنْ يَرْمِيَ بِبَصَرِهِ إلَى مَوْضِعِ سُجُودِهِ وَفِي التَّغْمِيضِ تَرْكُ هَذِهِ السُّ
                “Dimakruhkan memejamkan mata dalam shalat, karena telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa beliau melarang memejamkan mata ketika shalat, dan juga karena disunahkan melemparkan pandangan ke tempat sujud, ketika memejamkan mata sunah ini akan ditinggalkan.” (Al Bada’i Ash Shana’i, 2/343. Mawqi’ Al Islam)

                Tokoh besar madzhab Hanafi, yakni Imam Abu Ja’far Ath Thahawi juga memakruhkannya. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 3/314.       Darul Fikr)

Pandangan Malikiyah

                Disebutkan oleh Imam An Nawawi, tentang pendapat Imam Malik:

وقال مالك لا بأس به في الفريضة والنافل

                “Berkata Malik: tidak apa-apa memejamkan mata, baik pada shalat wajib atau sunah.” (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 3/314. Darul fikr)
Imam Muhammad Al Kharasyi Al Maliki mengatakan dalam Syarh Mukhatshar Al Khalil:

وَكَذَلِكَ يُكْرَهُ تَغْمِيضُ الْبَصَرِ خَوْفَ اعْتِقَادِ وُجُوبِهِ إلَّا أَنْ يَكُونَ فَتْحُهُ يُشَوِّشُهُ

                “Demikian juga dimakruhkan memejamkan pandangan, khawatir hal itu diyakini sebagai kewajiban, kecuali jika membuka mata membuatnya was-was.”  (Syarh Mukhtashar Al Khalil, 3/453. Mawqi’ Al Islam)

                Imam Ahmad bin Muhammad Ash Shawi Al Maliki mengatakan dalam Hasyiah ‘ala Asy Syarh Ash Shaghir:                                                                                                                 

كُرِهَ ( تَغْمِيضُ عَيْنَيْهِ ) إلَّا لِخَوْفِ وُقُوعِ بَصَرِهِ عَلَى مَا يَشْغَلُهُ عَنْ صَلَاتِهِ .


                “Dimakruhkan memejamkan mata, kecuali dikhawatiri  jika terjadi pada pandangannya apa-apa yang membuatnya shalatnya terganggu.” (Hasyiah ‘ala Asy Syarh Ash Shaghir, 6/42. Mawqi’ Al Islam)

                Imam Muhammad bin Ahmad ‘Alisy Al Maliki dalam Manhal Jalil mengatakan:

كُرِهَ ( تَغْمِيضُ بَصَرِهِ ) أَيْ عَيْنِ الْمُصَلِّي خَوْفَ اعْتِقَادِ فَرْضِيَّتَهُ إلَّا لِخَوْفِ نَظَرٍ لِمُحَرَّمأَوْ مَا يَشْغَلُهُ عَنْهَا

                “Dimakruhkan memejamkan  pendangan yaitu mata orang yang shalat, dikhawatiri dia meyakininya sebagai kewajiban, kecuali jika dikhawatiri dia memandang sesuatu yang dharamkan atau apa-apa yang membuatnya terganggu.” (Manhal Jalil Syarh Mukhtashar Khalil, 2/95. Mawqi’ Al Islam)

Pandangan Asy Syafi’iyah

                Madzhab ini ada yang membolehkan seperti  Imam An Nawawi, yang mengatakan dalam Raudhatuth Thalibin:

والمختار أنه لا يكره إن لم يخف ضررا وينبغي أن يدخل فيها بنشاط وفراغ قلبه من الشواغل والله أعلم.

               “Pendapat yang dipilih adalah, tidak makruh memejamkan mata jika dia tidak khawatir adanya dharar (hal yang merusak) dan hal itu diharapkan bisa menyemangatinya dan hatinya bersih dari hal-hal yang membuatnya terganggu.” (Raudhatuth Thalibin, 1/99. Mawqi’ Al Islam) Ini juga dikatakan oleh Imam Al Malibari Al Hindi. (Fathul Mu’in, 1/214. Mawqi’ Ya’sub) lantaran hal itu tidak ada hadits yang melarangnya. (Imam Zakaria Anshari, Hasyiah Al Jumal, 3/474. Mawqi’  Al Islam

           Ada pula yang memakruhkan seperti Imam As Sayyid Bakr Ad Dimyathi, dalam I’anatuth Thalibin:

وأنه يكره تغميض عينيه وعللوه بأن اليهود تفعله، وأنه لم ينقل فعله عن النبي(ص) ولا عن أحد من الصحابة رضي الله عنهم أجمعين.
                “Dan, bahwasanya dimakruhkan memejamkan mata, mereka beralasan bahwa Yahudi melakukan hal itu, dan belum pernah dinukil perbuatan tersebut dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan tidak pula dilakukan oleh para sahabat Radhiallahu ‘Anhum ajma’in.” (I’anatuth Thalibin, 1/193.Mawqi’ Ya’sub)
                Al ‘Abdari juga memakruhkan. (Al Majmu’, 3/314. Mughni Muhtaj, 2/425)

Pandangan Hambaliyah
                Imam Ahmad memakruhkan sebagaimana dikatakan  Imam Ibnul Qayyim.(Zaadul Ma’ad, 1/294. Muasasah Ar Risalah)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah –tokoh madzhab Hambali abad ini- mengulas ini dalam kitabnya, Syarhul Mumti’:

أنه يُكره تغميض عينيه، أي: تطبيقهما، وعُلِّلَ ذلك: بأنه فِعْلُ اليهود في صلاتهم، ونحن منهيُّون عن التَّشبُّهِ بالكُفَّار من اليهود وغيرهم، لا سيما في الشَّعائر الدينية؛ لأن دياناتهم ديانات منسوخة نَسَخَهَا الله تعالى بِشَرْعِ مُحمَّد صلّى الله عليه وسلّم، فلا يجوز أن نتشبَّه بهم في العبادات ولا غيرها.


ولكن ذكر كثيرٌ من الناس أنه إذا أغمض عينيه كان أخشع له. وهذا من الشيطانيُخَشِّعُهُ إذا أغمض عينيه من أجل أن يفعل هذا المكروه، ولو عالجَ نفسَه وأبقى عينيه مفتوحة وحاول الخشوع لكان أحسن.


لكن لو فُرِضَ أن بين يديك شيئاً لا تستطيع أن تفتح عينيك أمامه؛ لأنه يشغلك، فحينئذٍ لا حَرَجَ أن تُغمض بقَدْرِ الحاجة، وأما بدون حاجة فإنه مكروه كما قال المؤلِّف، ولا تغترَّ بما يُلقيه الشيطان في قلبك من أنك إذا أغمضتَ صار أخشعَ لك.

           “Dimakruhkan memejamka mata, alasannya: karena hal itu adalah perbuatan Yahudi saat mereka shalat. Kita dilarang untuk menyerupai orang kafir, baik Yahudi atau lainnya, apalagi dalam hal syi’ar agama mereka. Karena agama mereka adalah agama yang sudah dihapus (mansukh) oleh Allah Ta’ala dengan syariat Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, maka tidak boleh menyerupai mereka dalam hal ibadah dan lainnya.

                Tetapi banyak manusia menyebutkan bahwa memejamkan mata bisa lebih khusyu’. Ini adalah dari syetan. Dia mengkhusyukannya ketika memejamkan matanya, karena melakukan ini adalah perbuatan makruh. Seandainya seseorang bisa mengobati dirinya dan tetap membiarkan matanya terbuka dan memperoleh kekhusyu’an, maka itu lebih baik.

                Tetapi jika di hadapan Anda ada sesuatu, dan   mata  terbuka Anda tidak  mampu  di  hadapannya,   karena Anda akan disibukkan olehnya, maka saat itu boleh memejamkan mata sejauh kebutuhan saja. Ada pun jika tanpa kebutuhan maka itu makruh, sebagaimana yang dikatakan penyusun kitab ini. Janganlah Anda terpedaya dengan apa yang dilemparkan  syetan ke dalam hatimu, berupa perasaan lebih khusyu’ ketika anda memenjamkan mata.”  (Syarhul Mumti’, 3/72. Mawqi’ Ruh Al Islam)


Kesimpulan
                Semua sepakat bahwa memejamkan mata tidak haram, dan bukan pembatal shalat. Perbedaan terjadi antara makruh dan mubah. Jika dilihat dari sisi dalil  -dan  dalil  adalah hal yang sangat penting-  ternyata tidak ada hadits yang shahih tentang larangannya, sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Sayyid Sabiq, dan diisyaratkan oleh Imam Al Baihaqi. Namun, telah shahih dari tabi’in bahwa hal itu adalah cara shalatnya orang Yahudi, dan tidak boleh menyerupai mereka dalam hal keduniaan, lebih-lebih ritual keagamaan.
Maka, pandangan kompromis yang benar dan bisa diterima dari fakta-fakta ini adalah seperti apa yang diulas Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah  sebagai berikut:

وقد اختلف الفقهاء في كراهته، فكرِهه الإِمامُ أحمد وغيرُه، وقالوا:هو فعلُ اليهود، وأباحه جماعة ولم يكرهوه، وقالوا: قد يكونُ أقربَ إلى تحصيل الخشوع الذي هو روحُ الصلاة وسرُّها ومقصودها. والصواب أن يُقال: إن كان تفتيحُ العين لا يُخِلُ بالخشوع، فهو أفضل، وإن كان يحول بينه وبين الخشوع لما في قبلته من الزخرفة والتزويق أو غيره مما يُشوش عليه قلبه، فهنالك لا يُكره التغميضُ قطعاً، والقولُ باستحبابه في هذا الحال أقربُ إلى أصول الشرع ومقاصده من القول بالكراهة، والله أعلم.
                “Para fuqaha telah berselisih pendapat tentang kemakruhannya. Imam Ahmad dan lainnya memakruhkannya. Mereka mengatakan itu adalah perilaku Yahudi, segolongan yang lain membolehkannya tidak memakruhkan. Mereka mengatakan: Hal itu bisa mendekatkan seseorang untuk mendapatkan kekhusyu’an, dan itulah ruhnya shalat, rahasia dan maksudnya. Yang benar adalah: jika membuka mata tidak menodai kekhusyu’an maka itu lebih utama. Dan, jika justru hal itu mengganggu dan tidak membuatnya khusyu’ karena dihadapannya terdapat ukiran, lukisan, atau lainnya yang mebuat hatinya tidak tenang, maka secara qath’i(meyakinkan) memejamkan mata tidak makruh. Pendapat yang menganjurkan memejamkan mata dalam kondisi seperti ini lebih mendekati dasar-dasar syariat dan maksud-maksudnya, dibandingkan pendapat yang mengatakan makruh. Wallahu A’lam.” (Zaadul Ma’ad, 1/294. Muasasah Ar Risalah)

                Pendapat beliau, juga sama dengan yang difatwakan oleh Imam ‘Izzuddin bin Abdissalam. Berikut keterangannya:





وَأَفْتَى ابْنُ عَبْدِ السَّلَامِ بِأَنَّهُ إذَا كَانَ عَدَمُ ذَلِكَ يُشَوِّشُ عَلَيْهِ خُشُوعَهُ أَوْ حُضُورَ قَلْبِهِ مَعَ رَبِّهِ فَالتَّغْمِيضُ أَوْلَى مِنْ الْفَتْحِ  


                “Ibnu Abdissalam berfatwa, bahwa jika memejamkan mata bisa menghilangkan gangguan atas kekhusyu’annya atau mampu menghadirkan hati kepada Rabbnya, maka  memejamkan lebih utama dibanding membukanya.” (Imam Al Khathib Asy Syarbini, Mughni Muhtaj, 2/425. Mawqi’ Al Islam)

                Jadi esensinya adalah kekhusyu’an dan hadirnya hati ketika shalat. Memejamkan mata bisa makruh jika tanpa ada keperluan tersebut. Tetapi jika hal itu dibutuhkan, demi menghilangkan gangguan pandangan, dan menjaga suasana kekhusyu’an dihati maka itu boleh, bahkan afdhal (lebih utama). Oleh karena itu, masalah ini tidak sama pada setiap orang, dan sifatnya sangat personally.





                Wallahu A’lam