Tampilkan postingan dengan label HUKUM SYARI'AT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM SYARI'AT. Tampilkan semua postingan

17 Januari 2012

Zinah dapat dilakukan dg Tangan


Abu Hurairoh berkata dari Nabi صلى ا لله عليه وسلم ,”Sesungguhnya Allah telah menetapkan terhadap anak-anak Adam bagian dari zina yang bisa jadi ia mengalaminya dan hal itu tidaklah mustahil. Zina mata adalah pandangan, zina lisan adalah perkataan dimana diri ini menginginkan dan menyukai serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (HR. Bukhori)

Imam Bukhori memasukan hadits ini kedalam Bab Zina Anggota Tubuh Selain Kemaluan, artinya bahwa zina tidak hanya terbatas pada apa yang dilakukan oleh kemaluan seseorang saja.

Terapi bagi yg terbiasa Onani



Ada Beberapa Terapi bagi orang-orang yang  sudah terbiasa melakukan perbuatan ini, yaitu :
  1. Hendaklah faktor yang mendorongnya untuk melepaskan diri dari kebiasaan onani adalah untuk menjalankan perintah Allah swt dan menghindari murka-Nya.
  2. Mendorong dirinya untuk mengambil solusi mendasar dengan menikah sebagai pelaksanaan dari wasiat Rasulullah saw kepada para pemuda dalam permasalahan ini.
  3. Mengarahkan fikiran, bisikan dan menyibukan dirinya dengan perkara-perkara yang didalamnya terdapat kemaslahatan bagi dunia maupun akheratnya. Karena terus menerus menghayal akan mendorongnya untuk melakukan perbuatan itu dan pada akhirnya menjadikannya kebiasaan sehingga sulit untuk dilepaskan.
  4. Menjaga pandangan dari melihat orang-orang atau foto-foto yang membawa fitnah apakah itu foto dari orang yang hidup atau sekedar gambar dengan matanya secara langsung. Karena hal itu akan mendorongnya kepada perbuatan yang diharamkan, sebagaimana firman Allah swt

Hukum Onani



Mohon jawaban ustad tentang beberapa pertanyaan saya ini karena saya sangat sulit mencari literatur yang membahas hal ini dari sudut pandang syariat Islam. Jarang sekali kitab fiqih yang membahasnya dan kalopun ada itu sangat singkat sekali dan tidak mendalam

Aapakah onani termasuk dosa besar dan sama dengan zina?
Adakah hukuman had untuk pelakunya?
Apakah seseorang yang mengeluarkan mani karena sesuatu yang bukan sentuhan misalnya melihat film atau sejenisnya secara syar'i dimasukkan kedalam kategori onani?
Adakah solusi secara syar'i untuk menolong orang-orang yang sudah addict akan hal ini?
Bagaimanakah kedudukan dan maksud dari zina tangan, zina mata, bahkan ada seorang ustad yang menghukumi orang yang berfikiran atau membayangkan mesum juga sebagai zina. Samakah kedudukan zina ini dengan zina seperti yang digambarkan rosul dalam hadist?

Terima kasih.

khoirul.insan

11 Januari 2012

Tawassul



More Hearts Comments


Hujjah Para Muhaddits (Ahli Hadits) tentang Tawassul
oleh : Ibra Assegaf

1. Imam Al Hafidz Abu Abdillah al Hakim dalam kitabnya Al Mustadrak. Disitu dia menyebutkan hadits tawasul Adam dengan Nabi Muhammad SAW dan ia menshahihkannya.

2. Imam al Hafidz Abu Bakar Al Baihaqi dalam kitabnya Dalalil an Nubuwwah. Disitu beliau menyebutkan hadits Adam dan lainnya. Beliau telah berusaha untuk tidak menyebutkan hadits-hadits Maudhu’.

3. Imam Al Hafidz Jalaludin as Suyuthi dalam kitabnya Al Khasha’is Al Kubra. Disitu beliau menyebutkan hadits tawasul Adam
4. Imam al Hafidz Abu Al Faraj Ibnu Al Jauzi dalam kitabnya Al wafa’ di situ beliau menyebutkan hadits tersebut dan lainnya.

5. Imam Al Hafidz Qadhi Iyadh dalam kitabnya As Syifa fi At Ta’rif bi huquq Al Musthofa. Disitu dlam BAB Ziarah dan BAB keutamaan Nabi SAW beliau menyebutkan hadits-hadits tentang hal itu.

6. Imam Syaikh Nuruddin Al Qari yang dikenal dengan Mulla ali Al Qari dalam syarahnya terhadap kitab As Syifa di tempat-tempat tersebut.

7. Al Allamah Ahmad Sihabuddin Al Khafaji dalam syarahnya terhadap kitab As Syifa yang dinamakan dengan Nasim Ar Riyadh dibagian-bagian tersebut.

8. Imam Al Hafidz Al Qasthalani dalam kitabnya al Mawahib al Laduniyyah di bagian awalnya.

9. Syaikh Muhammad Abdul Baqi’ Az Zarqani dlam syarahnya terhadap kitab Al Mawahib, 1/44.

10. Imam Syaikhul Islam Zakariya An Nawawi dalam kitabnya Al Idhah di Bab ke-7, halaman 498

11. Ibnu Hajar Al Haitami dalam cacatan pinggirnya terhadap kitab Al Iddah, hlm.499. Beliau juga mempunyai risalah yang khusus tentang masalah ini yang beliau namakan Al Jauhar Al Munazhzham.

12. Al Hafidz Sihabuddin Muhammad bin Muhammad al Jazari Ad Dimasyqi dalam kitabnya ‘Iddatu Al hish Al Hashin, bab keutamaan doa’.

13. Al Allamah Imam Muhammad Ali Asy Syaukani dalam kitabnya Tuhfah Adz Dzakirin.

14. Al Allamah Imam Al Muhaddits Ali Bin Abdul Kafi As Subki dalam kitabnya Syifa As Saqam Fi Ziyarati Khair Al Anam.

15. Al Hafidz Imaduddin Ibnu Katsir dalam tafsirnya terhadap ayat : An Nisa ayat 64 ( Bidayah wa Nihayah, 1/180 – 1/91-6/324)

16. Imam Al Hafidz Ibnu Hajar (Fath Al Bari, 2/494)

17. Imam Al Mufassir Abu Abdillah Al Qurthubi dalam tafsirnya, 5/265 ketika menafsirkn ayat 64 surat An Nisa.

01 Juli 2011

Adab Tidur


Hendaknya mengibaskan tempat tidur (membersihkan tempat tidur dari kotoran) ketika hendak tidur. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Jika salah seorang di antara kalian akan tidur, hendaklah mengambil potongan kain dan mengibaskan tempat tidurnya dengan kain tersebut sambil mengucapkan ‘bismillah’, karena ia tidak tahu apa yang terjadi sepeninggalnya tadi.” (HR. Al Bukhari No. 6320, Muslim No. 2714, At-Tirmidzi No. 3401 dan Abu Dawud No. 5050)



Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

24 Juni 2011

Hukum Perhiasan bagi Laki laki




PERHIASAN RAMBUT

Anjuran untuk merawat rambut

Islam menganjurkan bagi orang yang memiliki rambut untuk merawatnya, menjaga kebersihan dan keindahannya, baik dengan cara menyisirnya, menggunakan minyak maupun cara lainnya.

Diriwayatkan dari Aisyah  bahwa Rasulullah  bersabda:

“Siapa diantara kalian yang memiliki rambut, maka hendaklah dia merawatnya” (HR Abu Dawud dan An-Nasa’i).

23 Juni 2011

Sama Sama Masuk Neraka

by IFA / رَفِيْعَة زهرة جميلة in Mutiara Nasehat, Amar Ma'ruf Nahi Munkar, Fiqih Islam
 
Neraka.jpg

Oleh : Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilaly

عَنْ أَبِى بَكْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِى النَّارِ ».

Dari Abi Bakrah Nufai’ ats-Tsaqafi radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:

”Jika ada dua orang muslim berhadapan dengan membawa pedang masing-masing (mau saling membunuh), maka yang membunuh dan yang dibunuh sama-sama masuk Neraka. ”Aku bertanya: ”Ya Rasulullah ,kalau yang membunuh itu memang sudah sepantasnya (masuk neraka) tetapi bagaimana dengan yang dibunuh? ’Beliau mennjawab: ”Sesungguhnya dia juga berkeinginan keras untuk membunuh lawannya itu.”

Ikhtilat


by KHURUJ Fii SABILILLAH in Mutiara Nasehat, Fiqih Wanita, Amar Ma'ruf Nahi Munkar
 
Pembicaraan seputar ikhtilath atau bercampur baur antara laki-laki dan perempuan dengan tanpa hijab/tabir penghalang sudah pernah kita singgung. Namun karena banyaknya penyimpangan kaum muslimin dalam perkara ini dan adanya sisi-sisi permasalahan yang belum tersentuh maka tak ada salahnya kita bicarakan dan kita ingatkan kembali.

Bukankah Rabbul Izzah telah berfirman:


وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَى تَنْفَعُ الْمُؤْمِنِينَ


“Dan tetaplah memberi peringatan karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman.” (Adz-Dzariyat: 55)

09 Juni 2011

AMALAN & KELEBIHAN BULAN SYAABAN

Sabda Nabi s.a.w. : 'Apabila masuk bulan Syaaban, baikkanlah niatmu padanya, kerana kelebihan Syaaban atas segala bulan seperti kelebihanku atas kamu.'

Barangsiapa berpuasa sehari pada bulan Syaaban, diharamkan Allah tubuhnya dari api neraka. Dia akan menjadi taulan Nabi Allah Yusuf di dalam syurga.Diberi pahala oleh Allah seperti pahala Nabi Allah Ayub dan Nabi Daud.

Jika dia sempurnakan puasanya sebulan bulan Syaaban, dimudahkan Allah atasnya Sakrotulmaut dan ditolakkan (terlepas) daripadanya kegelapan di dalam kubur, dilepaskan daripada huru-hara Munkar dan Nakir, ditutup Allah keaibannya di hari qiamat, dan diwajibkan syurga baginya.

07 Juni 2011

Makanan Halal Mempengaruhi Amal Manusia


Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلالاً طَيِّباً وَلا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

"Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaithan; karena sesungguhnya syaithan adalah musuh yang nyata bagimu." (QS. Al Baqarah:168)

Karena hal ini merupakan wujud syukur kita kepada Allah yang telah memberikan rizki-Nya yang luas dan banyak. Sebagaimana dijelaskan Allah dalam firman-Nya:

06 Juni 2011

Haramnya Khamer


Masyarakat Arab memiliki kebiasaan memproduksi dan mengkonsumsi khamer (air api). Namun demikian, kebiasaan ini berangsur-angsur mereka tinggalkan semenjak Allah SWT menegaskan berbagai dampak buruk khamer yang dapat menguras harta benda dan merusak akal sehat, seperti tertuang dalam QS.An-Nahl:67, yang menyatakan:

“Dan dari buah kurma dan anggur, bisa kamu buat minuman memabukkan dan rizki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian ini terdapat tanda-tanda kebesaran Allah SWT bagi orang-orang yang memikirkan.”

Umar.ra menangkap pesan ayat itu dalam konteks realitas masyarakatnya. Ia kemudian berdoa:

”Ya Allah, jelaskan kepada hamba-Mu ini secara tuntas tentang khamar, karena ternyata khamer selain menguras harta juga merusak akal.”

Allah SWT menjawab pertanyaan Umar melalui wahyu-Nya kepada Rasulullah SAW dengan paparan objektif:

" setitik nikmat minuman keras, menimbulkan malapetaka (dosa) besar "

Meski demikian Allah belum memberikan keputusan final. Tampaknya manusia masih diberi kesempatan untuk membuktikan sendiri dampak buruk khamer.

Maka Allah berfirman: “Mereka bertanya kepadamu mengenai khamer dan judi. Katakanlah, pada yang demikian itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya…”

Produksi dan konsumsi khamer jalan terus. Umar belum puas dan kembali berdoa. Kemudian turun wahyu kepada Rasulullah saw, QS.An-Nisaa:43 yang bermaksud mempersempit waktu konsumsi khamer:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.”

Umar ra masih belum puas. Sebelum ada keputusan final, ayat itu bisa diberi kesimpulan terbalik (konklusi resiprokal), yakni boleh mabuk diluar waktu sholat.

Umarpun kembali berdoa, lantas turun wahyu kepada Rasulullah saw QS.Al-Maidah:90-91:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman khamer, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan.

Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu, supaya kamu beruntung. Sesungguhnya setan bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diatara kamu lantaran minum khamer dan berjudi, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah SWT dan melakukan shalat, maka berhentilah kamu (mengerjakan itu)!”

Mendengar ayat ini Umar berseru: Antahaina, antahaina! Kami berhenti, kami berhenti. Bumi gurun Arab yang kerin kerontang itupun basah kuyup oleh banjir khamer yang ditumpahkan dari kendi-kendi.

Dalam salah satu Mudzakarah Nasional yang diselenggarakan LPPOM MUI pada tanggal 30 September dan 1 Oktober 1993 di Jakarta, yang mendapat sambutan luar biasa, diperoleh kesepakatan mengenai status hukum minuman beralkohol.

Meminum minuman beralkohol, sedikit atau banyak hukumnya haram.

Demikian pula dengan kegaiatan memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, membeli, dan menikmati hasil atau keuntungan dari perdagangan minuman beralkohol.

Oleh: Prof.Dr.Aisjah Girindra




Selain itu di dalam fiqih Islam khusus tentang bab Khamar, kita mengenal istihalah, yaitu proses berubahnya khamar menjadi cuka.

Di masa lalu, khamar dibuat dari perasan buah anggur, kurma atau buah lainnya. Perasan itu tentu saja masih halal diminum, sebab perasan itu belum lagi menjadi khamar, karena belum punya efek memabukkan. Perasan itu dinamakan ''ashir, atau bahasa terjemahannya: juice.

Lalu ''ashir itu diberi ragi agar terjadi fermentasi, sehingga menjadi seperti tape, rasanya akan berubah. Itu pun belum menjadi khamar, Satu proses lagi, maka jadilah perasan itu khamar, karena kalau diminum sudah memberi efek mabuk (iskar). Dan minuman itu dinamakan khamar.

Tapi nanti khamar itu akan mengalami proses lainnya menjadi cuka. Dalam kitab fiqih sering disebut dengan: takhallal khamru, khamar yang telah berubah menjadi cuka. Hukumnya halal karena pada hakikatnya sudah bukan lagi berwujud khamar, melainkan berwujud cuka. Kalau diminum, sama sekali tidak mengakibatkan mabuk, tapi asam rasanya. Namanya saja cuka.

Wallahu a'lam bish showwab

29 Mei 2011

LARANGAN IKHTILATH ????????


Pembicaraan seputar ikhtilath atau bercampur baur antara laki-laki dan perempuan dengan tanpa hijab/tabir penghalang sudah pernah kita singgung. Namun karena banyaknya penyimpangan kaum muslimin dalam perkara ini dan adanya sisi-sisi permasalahan yang belum tersentuh maka tak ada salahnya kita bicarakan dan kita ingatkan kembali.

Bukankah Rabbul Izzah telah berfirman:

وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَى تَنْفَعُ الْمُؤْمِنِينَ

“Dan tetaplah memberi peringatan karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman.” (Adz-Dzariyat: 55)

Dan juga dalam rangka menasihati diri pribadi dan orang lain, karena agama ini adalah nasihat, seperti kata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang shahih:

الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ

“Agama itu adalah nasihat.”

Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syaikh  rahimahullahu menyatakan dalam Fatawa dan Rasa`ilnya (10/35-44) bahwa ikhtilath antara laki-laki dengan perempuan ada tiga keadaan:

“Pertama: Ikhtilath para wanita dengan laki-laki dari kalangan mahram mereka, maka ini jelas dibolehkan.

Kedua: Ikhtilath para wanita dengan laki-laki ajnabi (non mahram) untuk tujuan yang rusak, maka hal ini jelas keharamannya.

Ketiga: Ikhtilath para wanita dengan laki-laki ajnabi (non mahram) di tempat pengajaran ilmu, di toko/warung, kantor, rumah sakit, perayaan-perayaan dan semisalnya. Ikhtilath yang seperti ini terkadang disangka tidak akan mengantarkan kepada fitnah di antara lawan jenis, padahal hakikatnya justru sebaliknya. Sehingga bahaya ikhtilath semacam ini perlu diterangkan dengan membawakan dalil-dalil pelarangannya.”

Dalil secara global, kita tahu bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan laki-laki dalam keadaan punya kecenderungan yang kuat terhadap wanita. Demikian pula sebaliknya, wanita punya kecenderungan kepada lelaki. Bila terjadi ikhtilath tentunya akan menimbulkan dampak yang negatif dan mengantarkan kepada kejelekan. Karena, jiwa cenderung mengajak kepada kejelekan dan hawa nafsu itu dapat membutakan dan membuat tuli. Sementara Syaitan mengajak kepada perbuatan keji dan mungkar.

Dalil secara rinci, kita tahu bahwa wanita merupakan tempat laki-laki menunaikan hasratnya. Penetap syariat pun menutup pintu-pintu yang mengantarkan keterkaitan dan keterpautan sepasang insan yang berlawanan jenis di luar jalan pernikahan yang syar’i. Hal ini tampak dari dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah yang akan kita bawakan di bawah ini.

1. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَرَاوَدَتْهُ الَّتِي هُوَ فِي بَيْتِهَا عَنْ نَفْسِهِ وَغَلَّقَتِ الْأَبْوَابَ وَقَالَتْ هَيْتَ لَكَ قَالَ مَعَاذَ اللَّهِ إِنَّهُ رَبِّي أَحْسَنَ مَثْوَايَ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ

“Dan wanita yang Yusuf tinggal di rumahnya menggoda Yusuf untuk menundukkan dirinya kepadanya dan dia menutup pintu-pintu seraya berkata, ‘Marilah ke sini.’ Yusuf berkata, ‘Aku berlindung kepada Allah, sungguh tuanku telah memperlakukan aku dengan baik.’ Sesungguhnya orang-orang zalim tidak akan beruntung.” (Yusuf: 23)

Ketika terjadi ikhtilath antara Nabi Yusuf ‘alaihissalam dengan istri Al-Aziz, pembesar Mesir di kala itu, tampaklah dari si wanita apa yang tadinya disembunyikannya. Ia meminta kepada Yusuf untuk menggaulinya. Akan tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala melindungi Yusuf dengan rahmat-Nya sehingga dia terjaga dari perbuatan keji. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَاسْتَجَابَ لَهُ رَبُّهُ فَصَرَفَ عَنْهُ كَيْدَهُنَّ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

“Maka Rabbnya memperkenankan doa Yusuf dan Dia menghindarkan Yusuf dari tipu daya mereka. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Yusuf: 34)

Demikian pula bila lelaki lain ikhtilath dengan wanita ajnabiyah. Masing-masingnya tentunya menginginkan apa yang dicondongi oleh hawa nafsunya. Berikutnya, dicurahkanlah segala upaya untuk mencapainya.

Wasiat pertama yang Allah sampaikan kepada manusia setelah dia berakal adalah bersyukur kepada Allah dan kepada kedua orang tua.



Keajaiban Syukur

Allah Subhanahu wa Ta'ala mengabarkan bahwa orang-orang yang bersyukur adalah orang yang sukses di antara hamba-hamba-Nya dalam menghadapi ujian Allah.

وَكَذَلِكَ فَتَنَّا بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لِيَقُولُوا أَهَؤُلَاءِ مَنَّ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنْ بَيْنِنَا أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَعْلَمَ بِالشَّاكِرِينَ

"Dan demikianlah telah Kami uji sebahagian mereka (orang-orang yang kaya) dengan sebahagian mereka (orang-orang miskin), supaya (orang-orang yang kaya itu) berkata: "Orang-orang semacam inikah di antara kita yang diberi anugerah oleh Allah kepada mereka?" (Allah berfirman): "Tidakkah Allah lebih mengetahui tentang orang-orang yang bersyukur (kepada-Nya)?" (QS. Al An'am: 53)


Tambahan nikmat, adalah dengan bersyukur.

Tambahan nikmat ini tiada terbatas sebagaimana tak terbatasnya rasa syukur kepada-Nya.

وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ

"Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan: "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya adzab-Ku sangat pedih"." (QS. Ibrahim: 7) Bertambahnya nikmat ada bersama syukur akan tetap berlaku untuk selama-lamanya. Karenanya dikatakan, "Saat engkau melihat keadaanmu tidak bertambah baik maka mulailah bersyukur."

وَمَنْ يَشْكُرْ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

24 Maret 2010

ad DAYYUS (AYAH atau BAPAK TIDAK PERNAH CEMBURU)


Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Ada tiga golongan manusia yang tidak akan dilihat oleh Allah (dengan pandangan kasih sayang) pada hari kiamat nanti, yaitu: orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, perempuan yang menyerupai laki-laki, dan ad-dayyuts…” (HR. An-Nasa-i, no. 2562, Ahmad, 2/134 dan lain-lain. Dishahihkan oleh Adz-Dzahabi dalam Kitabul Kaba-ir, hal. 55 dan dihasankan oleh syaikh al-Albani dalam Silsilatul Ahaaditsish Shahihah, no. 284. Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 1/498 mengenai makna hadits ini)

AYAH....................ADALAH PEMIMPIN..........

“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesena ngan hidup di dunia; dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS Ali ‘Imran: 14)


Kita dapati kebanyakan orang salah menempatkan arti cinta dan kasih sayang kepada istri dan anak-anak, dengan menuruti semua keinginan mereka meskipun dalam hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam, yang pada gilirannya justru akan mencelakakan dan merusak kebahagiaan hidup mereka sendiri.

20 Februari 2010

WALIMAH KHITAN


Walimatul khitan tidak disyariatkan, karena tiadanya dalil, bahkan dari
Utsman Bin Abil ’Ash yang mengingkarinya.

“Utsman Bin Abil ’Ash diundang ke (perhelatan) khitan, dia enggan untuk
datang, lalu dia diundang sekali lagi, maka dia berkata: “Sesunggunya kami
dahulu pada Rarulullah tidak mendatangi khitan dan tidak pula diundang.”

Meskipun atsar ini dari sisi sanad tidak shahih, tetapi ini merupakan
pokok, yaitu tidak adanya walimah khitan.

Imam Ahmad meriwayatkan hadist dari Utsman bin Abi Ash bahwa walimah khitan termasuk yang tidak dianjurkan. 

Akan tetapi, secara eksplisit imam Nawawi mengatakan bahwa walimah khitan boleh dilaksanakan dan hukumnya sunnah memenuhi undangan seperti undangan lainnya. Di samping itu, walimah khitan akan lebih berfaedah jika diniatkan sebagai ungkapan rasa syukur atas putranya yang sudah menjalani khitan, yaitu suci bersih dari tanggungan najis dan kotoran, dapat menjalankan syari’at agama dengan penuh kepatuhan .

ini hanya pendapat Imam Nawawi saja, sedangkan di zaman Rasulullah Salallahu 'alaihi wa sallam dan para khulafaurasyidin tidak pernah membuat acara walimah khitan, walau ini hanya adalah tradisi arab .

Ada bebeara Walimah yang sudah menjadi Tradisi Arab.
Ibnu Hajar menukil pendapat dari Imam Nawawi dan Qadli Iyad bahwa walimah dalam tradisi Arab ada delapan jenis, yaitu :
  1. Walimatul Urush untuk pernikahan;
  2. Walimatul I’dzar atau walimah khitan untuk merayakan khitan;
  3. Aqiqah untuk merayakan kelahiran anak;
  4. Walimah Khurs untuk merayakan keselamatan perempuan dari talak, konon juga digunakan untuk sebutan makanan yang diberikan saat kelahiran bayi;
  5. Walimah Naqi’ah untuk merayakan kadatangan seseorang dari bepergian jauh, tapi yang menyediakan orang yang bepergian. Kalau yang menyediakan orang yang di rumah disebut walimah tuhfah;
  6. Walimah Wakiirah untuk merayakan rumah baru;
  7. Walimah Wadlimah untuk merayakan keselamatan dari bencana;
  8. Walimah Ma’dabah yaitu perayaan yang dilakukan tanpa sebab sekedar untuk menjamu sanak saudara dan handai taulan.
  .

Karena khitan merupakan hukum syar’i. Maka setiap amalan yang ditambahkan kepadanya harus ada dalilnya dari Al Qur’an atau As Sunnah. Dan walimah ini merupakan amalan yang  disandarkan dan dikaitkan dengan khitan, maka membutuhkan dalil untuk membolehkannya. Allahu a’lam.

07 Februari 2010

HUKUM SUAMI YANG MEMUKUL ISTERINYA DAN MENGAMBIL HARTANYA DENGAN PAKSA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum syari’at menurut anda tentang suami yang memukul isterinya dan mengambil hartanya dengan paksa serta memperlakukannya dengan perlakuan buruk?

26 Januari 2010

MEMPERLAKUKAN JENAZAH

[1] Menshalati mayat muslim hukumnya fardhu kifayah

[2] Yang tidak wajib hukumnya dishalati (tapi boleh) :

a. Anak yang belum baligh [Boleh dishalati meskipun lahir karena
keguguran, yaitu yang gugur dari kandungan ibunya sebelum sempurna umur
kandungan. Ini jika umurnya dalam kandungan ibunya sampai empat bulan.
Jika gugur sebelum empat bulan maka ia tidak dishalati].
b. Orang yang mati syahid

25 Januari 2010

Argumen Acara 40 Hari Orang Meninggal

Assalamu'alaikum,
Ustadz, saya masih bingung sebenarnya seperti apa perlakuan kita terhadap orang yang sudah meninggal ? Apakah acara - acara 7 hari, 40 hari dst.. ada dalilnya ? Kalau tidak ada bagaimana mematahkan argumen orang yang masih melaksanakan acara - acara tersebut ?

Kebetulan dikampung saya, saya melihat acara - acara tersebut sangat memberatkan keluarga yang ditinggalkan, belum lagi dengan pemahaman orang kampung yang sepertinya hal tersebut seperti sudah kewajiban jadi ada tidak ada harus diadakan.

Wassalamu'alaikum, Wawan

Wawan Jakarta

22 Januari 2010

JIKA SUAMI/ORANG TUA MELARANG JILBAB

Bagi seorang muslimah, jika ia sudah mencapai usia baligh maka wajib baginya menutup auratnya, yakni seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangan. Ketetapan ini berdasakan pada firman Allah Ta’ala:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An Nur: 31)