22 Januari 2010

JIKA SUAMI/ORANG TUA MELARANG JILBAB

Bagi seorang muslimah, jika ia sudah mencapai usia baligh maka wajib baginya menutup auratnya, yakni seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangan. Ketetapan ini berdasakan pada firman Allah Ta’ala:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An Nur: 31)
Ayat lainnya:
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
Dua ayat di atas dipertegas lagi oleh hadits sebagai berikut:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
قَالَ أَبُو دَاوُد هَذَا مُرْسَلٌ خَالِدُ بْنُ دُرَيْكٍ لَمْ يُدْرِكْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
Dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha dia berkata, bahwa Asma’ binti Abu bakar masuk kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dia menggunakan pakaian yang tipis, maka Rasulullah berpaling darinya dan bersabda: “Wahai Asma’, sesungguhnya wanitu itu jika dia sudah mengalami haidh maka tidak boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini, dia mengisyaratkan wajah dan telapak tangan.” (HR. Abu Daud, dia berkata hadirs ini mursal, yakni perawinya bernama Khalid bin Duraik belum pernah berjumpa dengan Aisyah. Lihat Sunan Abu Daud, Kitab Al Libas, Bab Fima Tabdi al Mar’ah min Zinatiha, Juz 11, hal. 145. hadits no. 3580. Hadits ini dikuatkan oleh Syaikh al Albany dalam Shahih Sunan Abu Daud Juz 9, Hal. 104. no. 4104. lihat juga tahqiqnya terhadap Hijab al Mar’ah al Muslimah no.24. Al Maktabah Asy Syamilah)
Maka, jelaslah bahwa kewajiban menutup aurat merupakan syariat dari Allah Ta’ala kepada para muslimah. Hendaknya ini diketahui dan disadari oleh seluruh kaum muslimin, termasuk para suami dan para orang tua..
Orang tua atau suami yang melarang anak atau istrinya berjilbab merupakan bentuk pembangkangan bahkan perlawanan terhadap syariat Allah Ta’ala. Maka, kasus seperti ini, tidak boleh mentaati mereka berdua. Sebab ketaatan kepada Allah Ta’ala dan RasulNya lebih utama dan lebih didahulukan. Ketaatan kepada suami dan orang tua, namun jika bertentangan dengan syariat, maka itu adalah ketaatan yang maksiat.
Sebagaimana yang diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
عن ابْنِ عُمَرَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ عَلَيْهِ وَلَا طَاعَةَ
قَالَ أَبُو عِيسَى وَفِي الْبَاب عَنْ عَلِيٍّ وَعِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ وَالْحَكَمِ بْنِ عَمْرٍو الْغِفَارِيِّ وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Dari Ibnu Umar dia berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Dengar dan taat terhadap sesama muslim adalah dalam hal yang dia suka atau dia benci, selama bukan perintah maksiat, jika diperintah untuk bermaksiat maka jangan didengar dan jangan ditaati.” (HR. At Tirmidzi, Bab Ma Ja’a Laa Tha’ata li Makhluqin fi Ma’shiyatil Khaliq, Juz.6, Hal. 300. no. 1629. Kata Imam At Tirmidzi: hadits ini hasan shahih. Ahmad dalam Musnad-nya, dari Abdullah bin Mas’ud, Juz. 3, Hal. 47, no. 1041. Al Maktabah Asy Syamilah)
Sedangkan ancaman suami akan menceraikan istri jika si istri mengenakan jilbab, adalah ancaman yang tidak berdasar dan menunjukkan ketidakpahamannya terhadap agama.
Maka hendaknya bersabar menghadapi suami atau orang tua seperti, dan doakanlah mereka supaya mendapat hidayah. Serta ajaklah bicara mereka dengan bahasa yang lembut dan alas an yang kuat agar mereka berubah.
Wallahu A’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar