14 Juli 2015

Sengketa

Bismillah....

Surat perjanjian  tanah ini adalah ditandatangani di atas materai.
Artinya , surat tanah ini sah milik satu orang dan tanah tersebut tdk dapat dijadikan fasilitas umum sebagaimana yg sdh ditulis....(baca)

Maka  dalam kondisi tanah yg demikian, dengan sendirinya  tanah tersebut BATAL ntk di hibahkan ataw diwaqafkan, tdk sah.....

Namun sekelompok Jamaah memaksa agar tanah tersebut dijadikan fasum seperti pondok, dll....

Fihak OB sebetulnya telah menata mana mana tanah yg bisa dijadikan Fasum...
Namun Sekelompok Jamaah itu seolah tdk peduli dg bunyi perjanjian yg telah ditulis.....
Sehingga tanah itu menjadi tanah sengketa yg didapatkan secara pemaksaan dengan ancaman....

Kepada pihak terkait, yg membaca tulisan ini, demi tegaknya hukum ke adilan dan komitmen  pd Aturan Negara yg telah dibuat dan disepakati, dimohon segra tanah tersebut  ditindak  lanjuti  sesuai bunyi poin perjanjian bahwa OB berhak mengambil tanah itu.....

Wahai Pejabat OB...
Tegakkan keadilan, dan teguhlah dalam ikatan janji yg telah di tulis dan di sepakati...
Jika salah satu pegawaimu merasa dirampas tanahnya dg ancaman2, ..
Tlg di adili dengan seadil adilnya,  

Ketahuilah bahwa itu tanah kavling  milik Rakyat miskin yg telah di serahkan negara untuk dibangun, spy rakyat miskin tidak membuat rumah liar sembarangan.....

Wahai jamaah yg merasa telah sempurna iman kalian,
Allah Maha Mengetahui yg Haq dan Batil dg jelas....
Kalian bernafsu merampas tanah itu dengan mengatas namakan pondok...
Dan memaksa surat surat tanah itu diserahkan dengan ancaman...
Dimana Akhlak kalian ?
Setega itukah kalian ?

Ingatlah.
Allah Ta'ala tidak tidur, dan mengetahui dalamnya hati....
Shollu 'alanNabii Shollallahu alaihi wasallam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar