24 Juni 2011

Muru’ah





Muru’ah ( Akhlak, Kepribadian, Kehormatan, Harga Diri, Kewibawaan )adalah kata sifat yang diambil dari kata benda “Mar’u” yang berarti manusia atau orang . Muru’ah pada mulanya berarti sifat yang dimiliki oleh manusia . Sifat tersebutlah yang membedakan manusia dari hewan dan makhluk lain pada umumnya . Istilah ini dipakai dalam agama Islam dalam pengertian mengaplikasikan akhlak yang terpuji dalam segala aspek kehidupan serta menjauhkan akhlak yang tercela sehingga seseorang senantiasa hidup sebagai orang terhormat dan penuh kewibawaan .

Iman Mawardi salah seorang tokoh mazhab Syafi’i . menurutnya Muru’ah adalah :
“ Menjaga kepribadian atau akhlak yang paling utama sehingga tidak kelihatan pada diri seseorang sesuatu yang buruk atau hina ”.

Abdullah al-ansari al-Harawi seorang tokoh mazhab Hambali, orang dikatakan memiliki Muru’ah apabila akalnya dapat mengendalikan syahwatnya . Dari itu, al-Harawi menyimpulkan bahwa Muru’ah ialah “ mengaplikasikan akhlak yang terpuji dan menjauhi akhlak yang tercela dan hina ”.

Bertolak dari definisi terakhir ini . Ibnu Qoyim al-Jauziah mengatakan Muru’ah berlaku pada perkataan, perbuatan, dan niat setiap orang . Orang yang dapat memelihara perkataan, perbuatan, dan niatnya, sehingga senantiasa berjalan sesuai dengan tuntunan agama, disebut orang yang memiliki Muru’ah . Lebih jauh, Ibnu Qoyim membagi Muru’ah atas tiga tingkatan :
Pertama . Muru’ah terhadap diri sendiri; yaitu mempertahankan dan melaksanakan akhlak yang mulia dan menjauhi akhlak yang rendah dan tercela, kendatipun hanya diketahui oleh diri sendiri sehingga hal demikian menjadi milik pribadinya ketika bergaul dalam masyarakat . Misalnya, orang yang tetap menutup auratnya sekalipun berada ditempat sepi .
Kedua . Muru’ah terhadap sesama makhluk; yaitu senantiasa berakhlak luhur dan menjauhi akhlak tercela ditengah khalayak ramai, sanggup menahan diri terhadap sesuatu yang tidak disenangi dan dapat memetik mamfaat dari suatu keburukan yang timbul ditengah masyarakat .
( Ibnu Qoyim meriwayatkan : Ada seorang ulama yang mempunyai seorang pelayan yang berakhlak buruk; lalu seseorang bertanya kepada beliau tentang hal itu dan ia menjawab , “ Saya belajar darinya tentang akhlak yang baik karena segala tindakan dan perkataannya yang buruk menyadarkan saya untuk tidak berbuat seperti itu ).
Ketiga . Muru’ah terhadap Allah Swt; yaitu merasa malu terhadap Allah Swt sehingga membuat seseorang senantiasa berupaya melakukan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya .

Islam mengajarkan Muru’ah kepada setiap pemeluknya, seperti tercermin dalam al-Qur’an surat al-A’raf ayat 33 sebagaimana diatas yang artinya :

قل انما حرم ربي الفواحش ما ظهر منها وما بطن والاثم والبغي بغير الحق

Katakanlah : Tuhanku hanya menharamkan perbuatan keji, baik yang tampak ataupun yang tersembunyi, perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar .
Demikian pula Allah berfirman dalam surat al-Imran ayat 139 :

ولا تهنوا ولا تحزنوا وأنتم الأعلون ان كنتم مؤمنين
Artinya : “Dan janganlah kamu bersikap lemah, dan jangan (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang – orang yang paling tinggi (derajatnya) jika kamu orang – orang beriman ”.
Dan didalam ayat lain, Surat an-Nazi’at ayat 40 – 41 :

وأما من خاف مقام ربه ونهى النفس عن الهوى , فان الجنة هي المعوى
Artinya : “Dan adapun orang – orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya . Maka sesungguhnya surgalah tempat tinggal(nya) ”.
Adapun Hadits Nabi yang menegaskan hal ini adalah :

Rasulullah Saw bersabda “ Kemuliaan seseorang ialah (pada) agamanya dan Muru’ah (pada) akalnya dan keluhuran akhlaknya (HR. Ibnu Hibban, Hakim dan al-Baihaqi).

Sikap Muru’ah tidak terlepas dari penerapan, pemeliharaan hak dan kewajiban, baik berupa hak Allah Swt (Huquq Allah), hak manusia (Huquq al-‘ibad), maupun hak bersama antara Allah Swt dan manusia (Huquq al-Musytarakah).
1. Hak Allah Swt . Berupa hubungan manusia dengan Allah dalam upaya mengagungkan-Nya dan menegakan syi’ar-Nya, sebagaimana sholat, puasa, haji, zakat, dan amar ma’ruf nahi mungkar ataupun mewujudkan manfaat umum yang dapat dirasakan oleh masyarakat banyak . contoh, penegakan hukum dan pemeliharaan kesejahteraan umum(masyarakat) . Pelaksanaan hak – hak Allah itu merupakan kewajiban bagi manusia .
2. Hak manusia . Berupa pemeliharaan kemaslahatan seseorang, baik dalam bentuk umum . Seperti, memelihara kesehatan, anak, dan harta dan lain – lain . Maupun dalam bentuk khusus seperti memelihara kepentingan pembeli dan penjual (dalam perdagangan), hak ibu dalam mengasuh anak, hak bapak menjadi wali dsb .
3. Hak bersama antara Allah Swt dan manusia . Berupa hak yang disatu sisi dapat dipandang sebagai hak Allah karena menyangkut manfaat umum, tetapi disisi lain dapat pula dipandang sebagai hak manusia, karena menyangkut pemeliharaan kemaslahatan seseorang(individu) .

Sebagai contoh : Hak Allah Swt ditempatkan pada hak manusia atau sebaliknya . Seperti, Hak wali memaafkan seseorang dalam hukum qisas (pembunuhan) . Disini sebenarnya, terdapat hak Allah Swt yaitu terpeliharanya masyarakat dari kejahatan . Tetapi disisi lain terdapat pula hak wali (manusia) yaitu memaafkan orang yang membunuh orang yang berada dibawah perwaliannya . Dalam hal ini, ulama fiqh menetapkan bahwa hak manusia lebih dominan daripada hak Allah didalam kasus tersebut . untuk itu seorang wali diberi hak untuk memaafkan orang yang membunuh orang yang berada dibawah perwaliannya .

Memelihara hak – hak tersebut sesuai dengan posisinya merupakan kewajiban setiap muslim untuk menegakannya dimanapun ia berada .

Al-Mawardi memandang bahwa sikap Muru’ah merupakan perhiasan pribadi seorang Muslim : Menjadi bukti keutamaan budi dan menjadi tanda kemuliaannya .
Keutamaan akhlak menurut Mahmut Syaltut; merupakan tujuan utama Islam, karena itu Allah tidak menjadikan iman sebagai dasar agama dan tidak menjadikan ibadah sebagai tiangnya . Melainkan menjadikan iman dan ibadah untuk memberi kesan yang baik kepada jiwa, sehingga menjadi salah satu unsur dalam pembentukan akhlak yang utama .
Tidak hanya itu, Muru’ah merupakan alat pencegah paling ampuh bagi pribadi muslim, agar tidak jatuh kedalam kejahatan . Muru’ah adalah benteng yang mencegah kita dari jalan hidup yang hina, mencegah banyak kejahatan dan perbuatan – perbuatan tercela .

Al-Mawardi melihat dua hal yang mendorong terlaksananya sikap Muru’ah pada diri seseorang yaitu :
Pertama, memiliki ketinggian cita – cita .
Kedua, memiliki kemuliaan jiwa .

Sekalipun demikian untuk terealisasinya sikap Muru’ah diperlukan enam syarat diantaranya :
a). Tiga syarat internal (finafsih), yang terdapat didalam jiwa seseorang tanpa memerlukan keterkaitan dengan orang lain :
◙ al-Iffah, yakni memelihara diri dari hal – hal yang buruk dan hina .
◙ an-Nazahah, yakni bersih diri .
◙ as-Siyanah, yakni menjaga diri dari sesuatu yang tercela .
b). Tiga syarat eksternal (fi qhairihi) yang berada diluar diri seseorang dalam keterkitannya dengan orang lain :
◙ al-Muazarah, yakni suka membantu .
◙ al-Muyasarah, yakni suka mempermudah .
◙ al-Ifdhal, yakni mengutamakan orang lain .
Dengan tiga syarat internal (finafsih), seorang muslim akan sanggup mempertahankan diri dari hal – hal buruk yang dilarang agama . Serta tiga syarat eksternal (fi qhairih) seorang muslim akan sanggup berbuat baik terhadap sesamanya .
Mudah – mudahan bermanfaat , amin

 http://www.lailahaillallah.com/profile-2279/blog/muru-8217ah/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar