09 April 2010

Benarkah FITNAH lebih kejam dari Pembunuhan ? (1)

Di kampus, dalam Mata Kuliah Agama Islam, sekelompok Mahasiswa/i berdiskusi kelompok memperdebatkan makna kata “FITNAH”. Ada yang mengatakan bahwa “Fitnah itu menuduh seseorang berbuat dzalim tanpa bukti” , ada yg berkata bahwa “Fitnah itu adalah cobaan, bisa bala’ , bisa kenikmatan”, dan yg lain mengatakan bahwa “Fitnah itu kejam, bahkan lebih kejam dari pembunuhan “………….., Maka Salah satu Mahasiswi (mewakili Kelompok 2) berdiri menerangkan kata FITNAH yang rujukannya diambil dari Buku “Secercah Cahaya Ilahi” dan “Tafsir Al Misbah Vol 2”
karya M.Quraish Shihab

                                          F I T N A H

Arti kata FITNAH ? benarkan FITNAH adalah lebih kejam daripada pembunuhan ?
Benarkah FITNAH itu membicarakan seseorang dengan menuduh tanpa bukti ?
Didalam Kamus besar Bahasa Indonesia , kata “ fitnah” diartikan sebagai “perkataan yang bermaksud menjelekkan orang.
Bagaimana pemakaian kata “Fitnah” menurut al Qur’an ? Mari kita membuka Kitab Tafsir al Qur’an Al Raghib qal Ashfahaani.
Al Raghib qal Ashfahaani dalam Mufradaat nya menjelaskan bahwa kata “Fitnah” di ambil dari akan kata “Fatana” yang pada mulanya bermakna “ membakar emas untuk mengetahui kadar kwalitasnya”. Kata tersebut di gunakan Al Qur’an dalam arti : “ memasukkan ke neraka” atau “ siksan”, seperti dalam surat al Dzariyat (51) : 14
“ dzuu quu FITNAtakum …..dst (Rasakanlah siksaan kalian)

Berdasarkan pemakaian asal kata diatas, maka kata “ FITNAH’ juga digunakan untuk maksud “menguji” , baik ujian itu berupa nikmat / kebaikan ataupun kesulitan / keburukan, baca al Qur’an Surat al Anbiya (21) : 35 :

“ Kullu nafsin dzaaa iqotulmauut, wanab luukum bisyarri wal khoiyri FITNAtan. Wa ilaynaa turja ‘uun”
Setiap Jiwa merasakan mati. Dan KAMI menguji kalian dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (FITNAH)
----FITNATAN---- , dan kepada KAMI kalian dikembalikan “

Perhatikan kata “FITNAH” pada ayat diatas. Adalah lebih ditekankan kepada cobaan dan ujian dalam hal keburukan dan kebaikan.

Setelah di teliti, ternyata di dalam al Qur’an, kata “fitnah” diulang sebanyak 30 kali.
Jika kita perhatikan makna kata “Fitnah “di dalam Al Qur’an, maka tidak satupun ayat ayat tersebut memaknai kata “Fitnah” seperti yang dimaksud di dalam kamus Bahasa Indonesia di atas.

Ada yang membiasakan mengucapkan bahwa Fitnah itu lebih besar daripada Pembunuhan. Katanya ia merujuk kepada ayat “ Al Fitnah asyaddu minal qatl
(QS, 2 : 191) dan AL Fitnaht akbar minal qatl (QS, 2 : 217) dengan makna : “memfitnah (membawa berita bohong dan menjelekkan orang lain) lebih kejam atau lebih besar dosanya daripada pembunuhan “.
Kekeliruan ini muncul dari pemahaman yang meleset tentang kata “fitnah” kemudian di perparah dengan MENGABAIKAN ASBABUNUZUL QS 2 : 191 dan 217 ( baca sendiri ayatnya serta terjemahannya)….. pada QS 2 : 191 dan 217 ini, maksud kata FITNAH adalah bahwa suatu penyiksaan yang dilakukan oleh kaum Musyrikin terhadap kaum Muslimin di Makkah adalah lebih kejam dan lebih besar dosanya daripada pembunuhan yang dilakukan oleh pasukan pimpinan “Abdullah Ibn Jahsy dan kelompoknya” menurut suatu riwayat, Nabi Shalallahu ‘alaihi wasalam mengutus suatu pasukan yang beranggotakan 12 orang dan dipimpin oleh Abdullah Ibn Jahsy dengan tugas mengamati kafilah kaum Musyrikin Makkah & mencoba mencari Informasi tentang rencana Mereka. Maka ketika Abdullah Ibn Jahsy dan kelompoknya ini menemui kafilah Musyrik, mereka (Abdullah Ibn Jahsy dan kelompoknya ) memutuskan untuk menyerang, menyandera, merampas kafilah, padahal saat itu adalah Bulan Rajab (yg mana bulan Rajab adalah salah 1 bulan suci dari 4 bulan yg di dalamnya tidak di bolehkan berperang). Seorang anggota kafilah mati terbunuh, seorang melarikan diri dan seorang lagi ditahan. Kemudian tawanan di bawa ke Madinah menemui Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasalam.

Ternyata kelompok Abdullah Ibn Jahsy mendapat kecaman keras karena mereka membunuh di bulan Haram yaitu Bulan suci yg didalamnya dilarang untuk berperang . Nabi Shalallahu ‘alaihi wasalam pun menegur mereka dengan keras : “ Saya tidak memerintahkan kalian berperang di bulan Jaram” (waktu itu memasuki awal Bulan Rajab)….Disisi lain, kaum Musyrikin juga mengecam dan bertanya Tanya, : “ Apakah Nabi Shalallahu ‘alaihi wasalam telah membolehkan berperang di bulan Haram ?”…di dalam kebingungan ini kaum Musliminpun bertanya Tanya, bagaimana hukum peperangan yang dilakukan oleh pasukan Abdullah Ibn Jahsy itu ? …maka Allah menurunkan QS Al Baqarah 217 ini (baca sendiri, buka AQ dan terjemahnya). Inilah Asbabunuzul QS 2:217…..bahwa ayat diatas turun untuk menjelaskan bahwa FITNAH yang dilakukan oleh kaum Musyrikin di Makkah (seperti penganiayaan, penindasan terhadap kaum Muslimin) adalah lebih kejam / lebih besar dosanya dari pada pembunuhan yang dilakukan oleh Abdullah Ibn Jahsy dkk pada Bulan Haram. (Sebenarnya Abdullah Ibn Jahsy dkk tdk mengetahui bahwa bulan Rajab sdh tiba) . Dan ayat ini juga dapat difahami bahwa FITNAH / siksaan yang akan dialami kaum Musyrikin di hari kemudian, lebih besar dan lebih keras sakitnya dari pada Pembunuhan yg dilakukan pasukan Abdullah Ibn Jahsy maupun kaum Musyrikin terhadap kaum Muslimin………………………

Inilah makna FITNAH yg sesungguhnya, yaitu COBAAN 
(berupa kebaikan maupun keburukan)…..

Adapun makna FITNAH yang dikemukakan pada Kamus Bahasa Indonesia adalah termasuk katagori GHIBAH (membicaraka / menjelekan orang lain / menggunjing)

(bersambung)


2 komentar:

  1. bagaimana menurut anda memfitnah sebagai halangan mewaris seperti dalam pasal 173 Kompilasi Hukum Islam??

    BalasHapus
  2. Hukum Kewarisan
    Ketentuan Hukum
    Bab 1 Fasal 173

    Seorang terhalang menjadi waris apabila dgn putusan hakim yg telah mempunyai kekuatan hukum yg tetap, dihukum karena :
    a. Dipersalahkan telah membunuh, atau memcoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris
    b. Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 thn penjara atau hukuman yang lebih berat.


    Arti MemFitnah pd Fasal 173, poin b diatas, bisa di katagorikan kedalam cobaan yg buruk bagi ahli waris.

    BalasHapus