Dalam Islam, keluarga diakui dan dihormati sebagai basis masyarakat. Nilai-nilai luhur ditanamkan untuk memelihara hubungan-hubungan yang sehat dan harmonis dalam keluarga; peraturan-peraturan akhlaq mengenai hubungan-hubungan ini oleh karenanya menjadi sangat penting.
Dan pergaulilah isteri-isteri kalian dengan baik. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (Qs. an-Nisaa’: 19).
Barang siapa menggembirakan hati istri, (maka) seakan-akan menangis takut kepada Allah. Barang siapa menangis takut kepada Allah, maka Allah mengharamkan tubuhnya dari neraka. Sesungguhnya ketika suami istri saling memperhatikan, maka Allah memperhatikan mereka berdua dengan penuh rahmat. Manakala suami merengkuh telapak tangan istri (diremas-remas) , maka berguguranlah dosa-dosa suami-istri itu dari sela-sela jarinya. [HR. Maisarah bin Ali dari Ar-Rafi’ dari Abu Sa’id Al-Khudzri].
1. Dalam pandangan Islam, orang yang terbaik adalah yang terbaik dan terarah pada istrinya. Berlaku santun terhadap istri adalah bagian dari akhlaq Islam.
2. Karir seorang pria tidak harus dikejar dengan mengorbankan semua tujuan suci sedemikian sehingga beresiko bagi kehancuran perkawinannya. Terlepas dari seberapa keras ia harus bekerja untuk memberi nafkah bagi keluarganya, bagaimanapun sang suami tetap memiliki kewajiban ntuk meluangkan waktu bagi istrinya. Hal ini dapat dipenuhi lewat hiburan, menikmati saat-saat bercengkerama, bermain olahraga atau bentuk-bentuk lain mengisi waktu senggang yang diperkenankan oleh Islam.
3. Adalah menjadi bagian kebaikan seorang suami terhadap istrinya untuk memenuhi segala kebutuhannya, sepanjang tidak bertentangan dengan Islam. Sesungguhnya cara terbaik membelajakan uang dalam pandangan Islam adalah memberi nafkah pada keluarga.
4. Meskipun melakukan shalat di dalam rumah lebih baik daripada di masjid bagi perempuan, seorang istri tidak harus dicegah pergi ke masjid jika ia ingin melakukannya.
5. Membicarakan masalah-masalah pribadi dengan orang lain, yaitu perihal seksual, adalah sesuatu yang sepenuhnya diharamkan dalam Islam.
6. Kecemburuan seorang suami terhadap istrinya ada dua macam, kecurigaan yang tak berdasar atau cemburu buta, yang harus dijauhi dan kecemburuan dimana terdapat alasan yang kuat, yang dianjurkan.
7. Seorang suami tidak boleh membenci istrinya, karena jika ia tidak karena jika ia tidak menyukai salah satu karakteristiknya, ia boleh jadi menyukai sifatnya yang lain. Secara insidental, diharamkan dalam Islam untuk merubah karakteristik- karakteristik sang istri yang tidak disukai suaminya, sepanjang karakteristik- karakteristik itu tidak kontradiktif dengan Islam. Seorang istri memiliki personalitasnya sendiri yang berbeda dari suaminya, dan ia tidak berhak untuk menghancurkan kepribadian istrinya dan menyesuaikannya dengan kepribadiannya. Suami harus menyadari bahwa mungkin ada elemen-elemen tertentu dari karakter istrinya yang tidak menyenangkannya, sebagaimana halnya mungkin ada aspek-aspek tertentu dari karakteristiknya yang tidak disukai olehnya.
8. Seorang suami tidak boleh mencaci maki istrinya atau kerabatnya.
9. Hubungan suami-istri memiliki sifat khusus. Ia tidak akan membuahkan hasil kecuali jika pasangan itu berusaha mengatasi hambatan-hambatan artifisial yang disebabkan oleh rasa malu dan hambatan-hambatan sosial.
10. Hak yang diberikan ada suami untuk memimpin keluarga, tidak boleh mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan dan tindakan yang melampaui batas otoritasnya. Oleh karena itu, ia tidak boleh meminta istrinya untuk melakukan sesuatu yang diluar kemampuannya atau memberinya perintah yang amat banyak.
11. Bagi seorang suami yang menghormati dan menghargai kerabat dekat istrinya akan memperkuat hubungannya dengan istrinya.
12. Menghargai, merespek dan bersikap ramah terhadap teman-teman dan keluarga istrinya sebenarnya menjadi pertanda dari penghargaannya terhadap istrinya.
13. Sebagaimana telah disebutkan dalam pasal 12, persyaratan- persyaratan yang paling penting untuk dipenuhi dalam perkawinan adalah persyaratan- persyaratan yang terkandung dalam kontrak perkawinan. Oleh karena itu, setelah perkawinan persyaratan- persyaratan tersebut harus betul-betul diperhatikan, tidak boleh diabaikan dan dilupakan asalkan semuanya itu sesuai dengan hukum Islam.
14. Selalu mengingat-ingat dan menghitung-hitung kesalahan seorang istri, mencela perbuatan-perbuatan nya dan seringkali menyalahkannya, akan membahayakan ikatan perkawinan. Suami dianjurkan untuk melupakan kesalahan-kesalahan istrinya dalam berbagai hal.
15. Sikap tidak acuh seorang suami dan ayah terhadap istri atau anak-anaknya yang melanggar ajaran-ajaran Islam adalah merupakan kesalahan besar yang tidak boleh dilakukan seorang muslim.
16. Bagi suami yang mencaci maki istrinya atau menyalahkan perbuatan-perbuatan nya di depan orang lain, seperti anak-anak mereka, saudara-saudara dan lain-lain adalah merupakan sikap yang kasar.
17. Seorang suami tidak diperbolehkan menyuruh istrinya bekerja untuk menghasilkan uang. Memberinya nafkah adalah tanggung jawab suami saja.
18. Pada waktu pulang ke rumah, suami tidak boleh memasuki rumah tanpa lebih dulu memberi tahu keluarganya akan kedatangannya dengan membunyikan bel atau mengetuk pintu. Ia harus memberi isyarat kedatangannya dengan memuji nama Tuhan, memberi salam pada mereka, shalat dua rakaat dan baru menanyakan bagaimana keadaan mereka.
19. Suami harus selalu berusaha menjaga aroma mulutnya agar senantiasa menyenangkan, sehingga sang istri tidak akan merasa terganggu atau tidak menyenangkan.
20. Hubungan suami dengan istrinya harus ditandai oleh adanya keseimbangan antara keteguhan hati yang tidak disertai kekerasan dengan fleksibilitas tanpa kelemahan.
Dan pergaulilah isteri-isteri kalian dengan baik. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (Qs. an-Nisaa’: 19).
Barang siapa menggembirakan hati istri, (maka) seakan-akan menangis takut kepada Allah. Barang siapa menangis takut kepada Allah, maka Allah mengharamkan tubuhnya dari neraka. Sesungguhnya ketika suami istri saling memperhatikan, maka Allah memperhatikan mereka berdua dengan penuh rahmat. Manakala suami merengkuh telapak tangan istri (diremas-remas) , maka berguguranlah dosa-dosa suami-istri itu dari sela-sela jarinya. [HR. Maisarah bin Ali dari Ar-Rafi’ dari Abu Sa’id Al-Khudzri].
1. Dalam pandangan Islam, orang yang terbaik adalah yang terbaik dan terarah pada istrinya. Berlaku santun terhadap istri adalah bagian dari akhlaq Islam.
2. Karir seorang pria tidak harus dikejar dengan mengorbankan semua tujuan suci sedemikian sehingga beresiko bagi kehancuran perkawinannya. Terlepas dari seberapa keras ia harus bekerja untuk memberi nafkah bagi keluarganya, bagaimanapun sang suami tetap memiliki kewajiban ntuk meluangkan waktu bagi istrinya. Hal ini dapat dipenuhi lewat hiburan, menikmati saat-saat bercengkerama, bermain olahraga atau bentuk-bentuk lain mengisi waktu senggang yang diperkenankan oleh Islam.
3. Adalah menjadi bagian kebaikan seorang suami terhadap istrinya untuk memenuhi segala kebutuhannya, sepanjang tidak bertentangan dengan Islam. Sesungguhnya cara terbaik membelajakan uang dalam pandangan Islam adalah memberi nafkah pada keluarga.
4. Meskipun melakukan shalat di dalam rumah lebih baik daripada di masjid bagi perempuan, seorang istri tidak harus dicegah pergi ke masjid jika ia ingin melakukannya.
5. Membicarakan masalah-masalah pribadi dengan orang lain, yaitu perihal seksual, adalah sesuatu yang sepenuhnya diharamkan dalam Islam.
6. Kecemburuan seorang suami terhadap istrinya ada dua macam, kecurigaan yang tak berdasar atau cemburu buta, yang harus dijauhi dan kecemburuan dimana terdapat alasan yang kuat, yang dianjurkan.
7. Seorang suami tidak boleh membenci istrinya, karena jika ia tidak karena jika ia tidak menyukai salah satu karakteristiknya, ia boleh jadi menyukai sifatnya yang lain. Secara insidental, diharamkan dalam Islam untuk merubah karakteristik- karakteristik sang istri yang tidak disukai suaminya, sepanjang karakteristik- karakteristik itu tidak kontradiktif dengan Islam. Seorang istri memiliki personalitasnya sendiri yang berbeda dari suaminya, dan ia tidak berhak untuk menghancurkan kepribadian istrinya dan menyesuaikannya dengan kepribadiannya. Suami harus menyadari bahwa mungkin ada elemen-elemen tertentu dari karakter istrinya yang tidak menyenangkannya, sebagaimana halnya mungkin ada aspek-aspek tertentu dari karakteristiknya yang tidak disukai olehnya.
8. Seorang suami tidak boleh mencaci maki istrinya atau kerabatnya.
9. Hubungan suami-istri memiliki sifat khusus. Ia tidak akan membuahkan hasil kecuali jika pasangan itu berusaha mengatasi hambatan-hambatan artifisial yang disebabkan oleh rasa malu dan hambatan-hambatan sosial.
10. Hak yang diberikan ada suami untuk memimpin keluarga, tidak boleh mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan dan tindakan yang melampaui batas otoritasnya. Oleh karena itu, ia tidak boleh meminta istrinya untuk melakukan sesuatu yang diluar kemampuannya atau memberinya perintah yang amat banyak.
11. Bagi seorang suami yang menghormati dan menghargai kerabat dekat istrinya akan memperkuat hubungannya dengan istrinya.
12. Menghargai, merespek dan bersikap ramah terhadap teman-teman dan keluarga istrinya sebenarnya menjadi pertanda dari penghargaannya terhadap istrinya.
13. Sebagaimana telah disebutkan dalam pasal 12, persyaratan- persyaratan yang paling penting untuk dipenuhi dalam perkawinan adalah persyaratan- persyaratan yang terkandung dalam kontrak perkawinan. Oleh karena itu, setelah perkawinan persyaratan- persyaratan tersebut harus betul-betul diperhatikan, tidak boleh diabaikan dan dilupakan asalkan semuanya itu sesuai dengan hukum Islam.
14. Selalu mengingat-ingat dan menghitung-hitung kesalahan seorang istri, mencela perbuatan-perbuatan nya dan seringkali menyalahkannya, akan membahayakan ikatan perkawinan. Suami dianjurkan untuk melupakan kesalahan-kesalahan istrinya dalam berbagai hal.
15. Sikap tidak acuh seorang suami dan ayah terhadap istri atau anak-anaknya yang melanggar ajaran-ajaran Islam adalah merupakan kesalahan besar yang tidak boleh dilakukan seorang muslim.
16. Bagi suami yang mencaci maki istrinya atau menyalahkan perbuatan-perbuatan nya di depan orang lain, seperti anak-anak mereka, saudara-saudara dan lain-lain adalah merupakan sikap yang kasar.
17. Seorang suami tidak diperbolehkan menyuruh istrinya bekerja untuk menghasilkan uang. Memberinya nafkah adalah tanggung jawab suami saja.
18. Pada waktu pulang ke rumah, suami tidak boleh memasuki rumah tanpa lebih dulu memberi tahu keluarganya akan kedatangannya dengan membunyikan bel atau mengetuk pintu. Ia harus memberi isyarat kedatangannya dengan memuji nama Tuhan, memberi salam pada mereka, shalat dua rakaat dan baru menanyakan bagaimana keadaan mereka.
19. Suami harus selalu berusaha menjaga aroma mulutnya agar senantiasa menyenangkan, sehingga sang istri tidak akan merasa terganggu atau tidak menyenangkan.
20. Hubungan suami dengan istrinya harus ditandai oleh adanya keseimbangan antara keteguhan hati yang tidak disertai kekerasan dengan fleksibilitas tanpa kelemahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar