Islam menjadikan tuduhan perzinahan terhadap seseorang adalah salah
satu dari dosa besar, sebagaimana yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh
bahwa Rasulullah saw bersabda,”Jauhilah oleh kalian tujuh dosa besar.’
Mereka bertanya,’Wahai Rasulullah apa itu?’ beliau saw bersabda,’Syrik
terhadap Allah, sihir, membunuh jiwa yang telah diharamkan Allah
kecuali dengan cara-cara yang dibenarkan, memakan riba, memakan harta
anak yatim, lari dari medan pertempuran dan menuduh wanita baik-baik
yang lengah lagi beriman berbuat zina.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Juga firman Allah swt :
إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ
الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ
وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Artinya : “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar.” (QS. An Nuur : 23)
Adapun hukuman bagi orang yang melemparkan tuduhan zina terhadap
seseorang adalah cambukan 80 kali, sebagaimana disebutkan didalam
firman-Nya :
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ
يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاء فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا
تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ ﴿٤﴾
إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِن بَعْدِ ذَلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ﴿٥﴾
إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِن بَعْدِ ذَلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ﴿٥﴾
Artinya : “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik
(berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka
deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan
janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka
itulah orang-orang yang fasik. Kecuali orang-orang yang bertaubat
sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nuur : 4 -5)
Dan hukuman cambuk tersebut bisa ditegakkan jika memenuhi berbagai
persyaratan baik didalam diri orang yang menuduhnya atau yang
dituduhkan. Persyaratan didalam diri orang yang menuduh adalah berakal,
baligh, tidak mampu menghadirkan empat orang saksi, ia adalah orang
yang berpegang teguh dengan hukum-hukum islam (mengetahui tentang
keharaman tuduhan itu) bukan dari kalangan kafir harbi dan bukan karena
terpaksa. Sedangkan persyaratan didalam diri orang yang dituduh (baik
laki-laki maupun perempuan) adalah berakal, baligh, merdeka, islam,
bersih dari zina.
Sayyid Sabiq mengatakan bahwa hadd qozf (hukuman bagi orang yang
menuduh zina) gugur bila si penuduh dapat mendatangkan empat orang
saksi. Karena dengan adanya para saksi itu berarti alternatif negatif
yang mengharuskan hadd (hukuman) menjadi lenyap. Jika demikian, maka si
tertuduh harus dihukum karena berzina. Demikian juga bila si tertuduh
itu mengaku berzina atau mengaku atas kebenaran tuduhan penuduhnya.
(Fiqhus Sunnah juz III hal 351)
Namun demikian yang berkewajiban melakukan hadd (hukuman) ini baik
hadd qazf atau hadd zina adalah hakim. Dan jika terjadi hal yang
seperti ini di negeri yang tidak ditegakkan hukum islam didalamnya maka
hadd ini tidaklah bisa dilaksanakan.
Dikeluarkan dari Abi Zanad dari ayahnya dari para fuqoha yang
bersumber dari para penduduk Madinah bahwa mereka telah
mengatakan,”Tidak sepatutnya bagi seseorang menegakkan sedikit pun dari
hudud (hukuman) selain sultan kecuali seorang laki-laki yang menegakkan
hukuman zina terhadap seorang budak laki-laki atau perempuan.”
(Tuhfatul Ahwadzi juz IV hal 77)
Untuk itu diwajibkan bagi para pelaku kesalahan tersebut melakukan
taubat nashuha (taubat yang sebenar-benarnya), menutupi aibnya atau
tidak menceritakannya kepada orang lain, hendaklah si isteri meminta
maaf kepada suaminya apabila ia telah membenarkan tuduhan suaminya dan
hendaklah taubatnya itu dibarengi dengan memperbanyak ibadah dan amal
shaleh agar Allah swt menutupi kesalahan itu dengan kebaikan. (baca :
“Istri Minta Dirajam”)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar