19 November 2009

TUDUHAN PERZINAHAN


Islam menjadikan tuduhan perzinahan terhadap seseorang adalah salah satu dari dosa besar, sebagaimana yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw bersabda,”Jauhilah oleh kalian tujuh dosa besar.’ Mereka bertanya,’Wahai Rasulullah apa itu?’ beliau saw bersabda,’Syrik terhadap Allah, sihir, membunuh jiwa yang telah diharamkan Allah kecuali dengan cara-cara yang dibenarkan, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan pertempuran dan menuduh wanita baik-baik yang lengah lagi beriman berbuat zina.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Juga firman Allah swt :
إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ


Artinya : “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar.” (QS. An Nuur : 23)

Adapun hukuman bagi orang yang melemparkan tuduhan zina terhadap seseorang adalah cambukan 80 kali, sebagaimana disebutkan didalam firman-Nya :
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاء فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ ﴿٤﴾
إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِن بَعْدِ ذَلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ﴿٥﴾


Artinya : “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka itulah orang-orang yang fasik. Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nuur : 4 -5)
Dan hukuman cambuk tersebut bisa ditegakkan jika memenuhi berbagai persyaratan baik didalam diri orang yang menuduhnya atau yang dituduhkan. Persyaratan didalam diri orang yang menuduh adalah berakal, baligh, tidak mampu menghadirkan empat orang saksi, ia adalah orang yang berpegang teguh dengan hukum-hukum islam (mengetahui tentang keharaman tuduhan itu) bukan dari kalangan kafir harbi dan bukan karena terpaksa. Sedangkan persyaratan didalam diri orang yang dituduh (baik laki-laki maupun perempuan) adalah berakal, baligh, merdeka, islam, bersih dari zina.
Sayyid Sabiq mengatakan bahwa hadd qozf (hukuman bagi orang yang menuduh zina) gugur bila si penuduh dapat mendatangkan empat orang saksi. Karena dengan adanya para saksi itu berarti alternatif negatif yang mengharuskan hadd (hukuman) menjadi lenyap. Jika demikian, maka si tertuduh harus dihukum karena berzina. Demikian juga bila si tertuduh itu mengaku berzina atau mengaku atas kebenaran tuduhan penuduhnya. (Fiqhus Sunnah juz III hal 351)
Namun demikian yang berkewajiban melakukan hadd (hukuman) ini baik hadd qazf atau hadd zina adalah hakim. Dan jika terjadi hal yang seperti ini di negeri yang tidak ditegakkan hukum islam didalamnya maka hadd ini tidaklah bisa dilaksanakan.
Dikeluarkan dari Abi Zanad dari ayahnya dari para fuqoha yang bersumber dari para penduduk Madinah bahwa mereka telah mengatakan,”Tidak sepatutnya bagi seseorang menegakkan sedikit pun dari hudud (hukuman) selain sultan kecuali seorang laki-laki yang menegakkan hukuman zina terhadap seorang budak laki-laki atau perempuan.” (Tuhfatul Ahwadzi juz IV hal 77)
Untuk itu diwajibkan bagi para pelaku kesalahan tersebut melakukan taubat nashuha (taubat yang sebenar-benarnya), menutupi aibnya atau tidak menceritakannya kepada orang lain, hendaklah si isteri meminta maaf kepada suaminya apabila ia telah membenarkan tuduhan suaminya dan hendaklah taubatnya itu dibarengi dengan memperbanyak ibadah dan amal shaleh agar Allah swt menutupi kesalahan itu dengan kebaikan. (baca : “Istri Minta Dirajam”)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar