19 November 2009

MENUDUH ISTRI BERZINAH


 
Dalam al-Quran dan Sunnah ada dalil tentang hukum ini... Ianya dipanggil sumpah 
li'an. Kalau kita masih ingat dulu ada kecoh sekejap tentang kes sumpah li'an, 
tapi yang itu tak menepati dalil. Antara dalil tentang suami menuduh isteri 
ialah;
 
Hadis riwayat   Ibnu Umar ra.:
Dari Said bin Jubair ia berkata: Aku pernah ditanya mengenai dua orang
suami istri yang saling bersumpah li`an pada masa kepemimpinan
Mush`ab, apakah keduanya harus dipisahkan? Aku tidak mengetahui
jawabannya, lalu aku meluncur pergi ke rumah Ibnu Umar di Mekah. Aku
berkata kepada anak kecil penjaga rumahnya: Izinkanlah aku masuk! Anak
itu menjawab: Ibnu Umar sedang tidur siang. Namun Ibnu Umar mendengar
suaraku, dari dalam ia bertanya: Apakah Ibnu Jubair? Aku menjawab: Ya!
Ia berkata: Masuklah! Demi Allah, kamu tidak akan datang pada waktu
seperti ini kecuali ada keperluan. 

Lalu aku masuk dan melihat ia sedang berbaring di atas pelana sambil
bersandar pada sebuah bantal yang isinya serabut. Aku langsung
bertanya: Wahai Abu Abdurrahman, apakah dua orang suami istri yang
saling bersumpah li`an itu harus dipisahkan? Ibnu Umar menjawab: Maha
suci Allah, ya! Dan sesungguhnya orang pertama yang menanyakan hal itu
adalah fulan bin fulan, ia menanyakannya langsung kepada Rasulullah
saw.: Wahai Rasulullah, bagaimana menurutmu jika salah seorang di
antara kami mendapati istrinya melakukan perbuatan mesum. Apa yang
harus ia lakukan? Jika ia katakan, maka ia telah mengatakan sesuatu
yang besar, dan jika ia diam berarti ia diam menutupi masalah besar
juga. Nabi saw. hanya diam tidak memberikan jawaban. Tidak berapa lama
setelah itu, ia datang lagi kepada Rasulullah dan berkata:
Sesungguhnya hal yang aku tanyakan kepadamu itu adalah masalah yang
sedang menimpa diriku. 

Lalu Allah Taala menurunkan ayat-ayat berikut ini dalam surat An-Nuur: 

[6] Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka
tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka
persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah,
sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar.

[7] Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia
termasuk orang-orang yang berdusta.

[8] Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali
atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk
orang-orang yang dusta,

[9] dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya
itu termasuk orang-orang yang benar.


 Rasulullah membacakan firman Allah tersebut kepada orang itu sambil
menasihati dan mengingatkan serta memberitahukan bahwa siksaan dunia
itu lebih ringan daripada siksaan akhirat. Orang tersebut menjawab:
Tidak, demi Allah Yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak berdusta
terhadap istriku. 

Lalu Rasulullah saw. memanggil istrinya dan menasihatinya,
mengingatkannya dan memberitahukannya bahwa siksa dunia itu lebih
ringan daripada siksaan akhirat. Wanita itu menjawab: Tidak, demi
Allah Yang mengutusmu dengan kebenaran, sesungguhnya ialah yang telah
berdusta! 

Kemudian Rasulullah saw. memulai dari pihak suami agar di bersumpah
empat kali demi Allah bahwa ia adalah termasuk orang-orang yang benar,
sedangkan sumpah kelima menyatakan bahwa laknat Allah atasnya jika ia
termasuk orang-orang yang berdusta. 

Kemudian beliau melanjutkan dengan istri. Ia juga bersumpah empat kali
demi Allah bahwa suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang
berdusta. Dan sumpah kelima menyatakan bahwa laknat Allah atasnya jika
suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. Kemudian setelah itu
Rasulullah saw. memisahkan antara keduanya
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2742

Tidak ada komentar:

Posting Komentar