20 November 2009

NONTON FILM PORNO


Apakah Nonton Film Porno Termasuk Dosa Besar?
Allah swt telah memerintahkan orang-orang beriman untuk menjaga pandangan dari melihat aurat atau kehormatan orang lain, sebagaimana firman Allah swt
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
Artinya : “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur : 30 – 31)
Senada dengan ayat diatas, Nabi saw juga telah melarang seseorang melihat aurat orang lain walaupun seorang laki-laki terhadap laki-laki yang lain atau seorang wanita terhadap wanita yang lain baik dengan syahwat maupun tanpa syahwat, sebagaimana sabdanya saw,”Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki (lain) dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita (lain). Janganlah seorang laki-laki berada dalam satu selimut dengan laki-laki lain dan janganlah seorang wanita berada dalam satu selimut dengan wanita lain.” (HR. Al Baihaqi)
Didalam film-film porno, batas-batas aurat atau bahkan inti dari aurat seseorang diperlihatkan dan dipertontonkan kepada orang-orang yang tidak halal melihatnya, ini merupakan perbuatan yang diharamkan baik orang yang mempertontokan maupun yang menontonnya.
Untuk itu tidak diperbolehkan bagi seseorang menyaksikan film porno walaupun dengan alasan belajar tentang cara-cara berhubungan atau menghilangkan kelemahan syahwatnya karena untuk alasan ini tidak mesti dengan menyaksikan film tersebut akan tetapi bisa dengan cara-cara lainnya yang didalamnya tidak ditampakkan aurat orang lain, seperti buku-buku agama yang menjelaskan tentang seks, buku-buku fiqih tentang pernikahan atau mungkin buku-buku umum tentang seks yang bebas dari penampakan aurat seseorang didalamnya.

Menonton Film Porno Termasuk Perzinahan
Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh berkata dari Nabi saw,”Sesungguhnya Allah telah menetapkan terhadap anak-anak Adam bagian dari zina yang bisa jadi ia mengalaminya dan hal itu tidaklah mustahil. Zina mata adalah penglihatan, zina lisan adalah perkataan dimana diri ini menginginkan dan menyukai serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (HR. Bukhori)
Imam Bukhori memasukan hadits ini kedalam Bab Zina Anggota Tubuh Selain Kemaluan, artinya bahwa zina tidak hanya terbatas pada apa yang dilakukan oleh kemaluan seseorang saja. Namun zina bisa dilakukan dengan mata melalui pandangan dan penglihatannya kepada sesuatu yang tidak dihalalkan, zina bisa dilakukan dengan lisannya dengan membicarakan hal-hal yang tidak benar dan zina juga bisa dilakukan dengan tangannya berupa menyentuh, memegang sesuatu yang diharamkan.
Ibnu Hajar menyebutkan pendapat Ibnu Bathol yaitu,”Pandangan dan pembicaraan dinamakan dengan zina dikarenakan kedua hal tersebut menuntun seseorang untuk melakukan perzinahan yang sebenarnya. Karena itu kata selanjutnya adalah “serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (Fathul Bari juz XI hal 28)


Hukum menonton Blue Film / film porno adalah haram, karena;
Pertama. Alloh swt memerintahkan laki-laki dan perempuan yang beriman agar menjaga pandangan dan memelihara kemaluan. Alloh swt berfirman: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan melihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh Alloh Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.  Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan melihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa terlihat) dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya)…” (An-Nur: 30-31)
Kedua. Dengan menontonnya berarti kita menyetujui perbuatan keji tersebut. Baik hubungan seks yang ada di film porno tersebut dilakukan oleh pasangan suami-isteri, lebih-lebih bila dilakukan oleh pasangan yang bukan suami-isteri (perbuatan zina).
Ketiga. Sebenarnya jangankan memamerkan hubungan seks lewat film, menceriterakan hubungan seks dengan pasangan sah kepada orang lain saja terlarang (haram), apalagi bila dengan sengaja mendokumentasikannya menjadi sebuah film, dan menyebarkannya. Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya orang yang paling buruk martabatnya (terlaknat) pada hari kiamat, yaitu laki-laki yang melakukan hubungan intim dengan isterinya, kemudian ia menceritakan hubungan intim itu kepada orang lain.” (HR. Ahmad)
Keempat. Merupakan penyebab utama terjadinya pemerkosaan. Berita tentang pemerkosaan di berbagai media massa hampir tiap hari ada, dan kebanyakan penyebab utamanya adalah karena pelaku tidak mampu menahan gejolak syhawatnya yang membuncah setelah menonton film porno (cabul). Dan pemerkosaan tersebut bukan saja dilakukan oleh orang dewasa, tapi juga dilakukan oleh anak remaja bahkan anak Sekolah Dasar sekalipun. Naudzubillah!
Kelima. Khusus bagi anak, remaja atau mahasiswa yang suka menonton film porno (cabul), nilai sekolah/kuliahnya akan menurun, karena pikirannya telah tercemari oleh adegan mesum tersebut. Otaknya panas, ngeres sehingga tidak bisa berkonsentrasi pada materi pelajaran/kuliah yang diberikan oleh guru/dosen. Hal itu bisa mengakibatkan tidak naik kelas/lulus, atau bahkan didrop-out (DO) oleh sekolah/kampus. Ini tentu sangat merugikan masa depan remaja/mahasiswa itu sendiri, juga memupus harapan orang tuanya.
Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isrâ (17): 32)

di film porno, kita melihat orang lain sedang melakukan hubungan seksual yang bukan muhrimnya (umumnya begitu). Sesungguhnya lewat film, atau lewat teknologi apa pun, atau ngintip, atau lihat langsung, sama saja: yaitu menyaksikan orang yang sedang berzina.

Sebuah hadits berbunyi ::

“Seorang lelaki tidak boleh melihat kemaluan laki-laki dan seorang wanita tidak boleh melihat kemaluan wanita.” (HR Muslim).
Melihat kemaluan sesama jenis saja tidak boleh, berarti ini beralku untuk yang straight, bisexual, maupun homosexual. Tergantung orientasi seksualnya.

Oleh karena itu waspadalah wahai para orang tua dalam membesarkan & mendidik putera-puteri tercinta anda.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar