Apakah Nonton Film Porno Termasuk Dosa
Besar?
Allah swt telah memerintahkan
orang-orang beriman untuk menjaga pandangan dari melihat aurat atau kehormatan
orang lain, sebagaimana firman Allah swt
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
Artinya : “Katakanlah kepada orang
laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan
memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada
wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur : 30 – 31)
Senada dengan ayat diatas, Nabi saw
juga telah melarang seseorang melihat aurat orang lain walaupun seorang
laki-laki terhadap laki-laki yang lain atau seorang wanita terhadap wanita yang
lain baik dengan syahwat maupun tanpa syahwat, sebagaimana sabdanya
saw,”Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki (lain) dan janganlah
seorang wanita melihat aurat wanita (lain). Janganlah seorang laki-laki berada
dalam satu selimut dengan laki-laki lain dan janganlah seorang wanita berada
dalam satu selimut dengan wanita lain.” (HR. Al Baihaqi)
Didalam film-film porno, batas-batas
aurat atau bahkan inti dari aurat seseorang diperlihatkan dan dipertontonkan
kepada orang-orang yang tidak halal melihatnya, ini merupakan perbuatan yang
diharamkan baik orang yang mempertontokan maupun yang menontonnya.
Untuk itu tidak diperbolehkan bagi
seseorang menyaksikan film porno walaupun dengan alasan belajar tentang
cara-cara berhubungan atau menghilangkan kelemahan syahwatnya karena untuk
alasan ini tidak mesti dengan menyaksikan film tersebut akan tetapi bisa dengan
cara-cara lainnya yang didalamnya tidak ditampakkan aurat orang lain, seperti
buku-buku agama yang menjelaskan tentang seks, buku-buku fiqih tentang
pernikahan atau mungkin buku-buku umum tentang seks yang bebas dari penampakan
aurat seseorang didalamnya.
Menonton Film Porno Termasuk Perzinahan
Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan
dari Abu Hurairoh berkata dari Nabi saw,”Sesungguhnya Allah telah menetapkan
terhadap anak-anak Adam bagian dari zina yang bisa jadi ia mengalaminya dan hal
itu tidaklah mustahil. Zina mata adalah penglihatan, zina lisan adalah
perkataan dimana diri ini menginginkan dan menyukai serta kemaluan membenarkan
itu semua atau mendustainya.” (HR. Bukhori)
Imam Bukhori memasukan hadits ini
kedalam Bab Zina Anggota Tubuh Selain Kemaluan, artinya bahwa zina tidak hanya
terbatas pada apa yang dilakukan oleh kemaluan seseorang saja. Namun zina bisa
dilakukan dengan mata melalui pandangan dan penglihatannya kepada sesuatu yang
tidak dihalalkan, zina bisa dilakukan dengan lisannya dengan membicarakan
hal-hal yang tidak benar dan zina juga bisa dilakukan dengan tangannya berupa
menyentuh, memegang sesuatu yang diharamkan.
Ibnu Hajar menyebutkan pendapat Ibnu Bathol yaitu,”Pandangan dan pembicaraan dinamakan dengan zina dikarenakan kedua hal tersebut menuntun seseorang untuk melakukan perzinahan yang sebenarnya. Karena itu kata selanjutnya adalah “serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (Fathul Bari juz XI hal 28)
Ibnu Hajar menyebutkan pendapat Ibnu Bathol yaitu,”Pandangan dan pembicaraan dinamakan dengan zina dikarenakan kedua hal tersebut menuntun seseorang untuk melakukan perzinahan yang sebenarnya. Karena itu kata selanjutnya adalah “serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (Fathul Bari juz XI hal 28)
Hukum
menonton Blue Film / film porno adalah haram, karena;
Pertama.
Alloh swt memerintahkan laki-laki dan perempuan yang beriman agar menjaga
pandangan dan memelihara kemaluan. Alloh swt berfirman: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman,
agar mereka menjaga pandangannya, dan melihara kemaluannya; yang demikian itu
lebih suci bagi mereka. Sungguh Alloh Maha Mengetahui apa yang mereka
perbuat. Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka
menjaga pandangannya, dan melihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa terlihat) dan hendaklah mereka
menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya
(auratnya)…” (An-Nur: 30-31)
Kedua.
Dengan menontonnya berarti kita menyetujui perbuatan keji tersebut. Baik
hubungan seks yang ada di film porno tersebut dilakukan oleh pasangan
suami-isteri, lebih-lebih bila dilakukan oleh pasangan yang bukan suami-isteri
(perbuatan zina).
Ketiga.
Sebenarnya jangankan memamerkan hubungan seks lewat film, menceriterakan
hubungan seks dengan pasangan sah kepada orang lain saja terlarang (haram),
apalagi bila dengan sengaja mendokumentasikannya menjadi sebuah film, dan
menyebarkannya. Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya
orang yang paling buruk martabatnya (terlaknat) pada hari kiamat, yaitu
laki-laki yang melakukan hubungan intim dengan isterinya, kemudian ia
menceritakan hubungan intim itu kepada orang lain.” (HR. Ahmad)
Keempat.
Merupakan penyebab utama terjadinya pemerkosaan. Berita tentang pemerkosaan di
berbagai media massa
hampir tiap hari ada, dan kebanyakan penyebab utamanya adalah karena pelaku
tidak mampu menahan gejolak syhawatnya yang membuncah setelah menonton film
porno (cabul). Dan pemerkosaan tersebut bukan saja dilakukan oleh orang dewasa,
tapi juga dilakukan oleh anak remaja bahkan anak Sekolah Dasar sekalipun. Naudzubillah!
Kelima.
Khusus bagi anak, remaja atau mahasiswa yang suka menonton film porno (cabul),
nilai sekolah/kuliahnya akan menurun, karena pikirannya telah tercemari oleh
adegan mesum tersebut. Otaknya panas, ngeres sehingga tidak bisa berkonsentrasi
pada materi pelajaran/kuliah yang diberikan oleh guru/dosen. Hal itu bisa
mengakibatkan tidak naik kelas/lulus, atau bahkan didrop-out (DO) oleh
sekolah/kampus. Ini tentu sangat merugikan masa depan remaja/mahasiswa itu
sendiri, juga memupus harapan orang tuanya.
Dan
janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji. dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isrâ (17): 32)
di film porno, kita melihat orang lain sedang melakukan hubungan seksual yang bukan muhrimnya (umumnya begitu). Sesungguhnya lewat film, atau lewat teknologi apa pun, atau ngintip, atau lihat langsung, sama saja: yaitu menyaksikan orang yang sedang berzina.
di film porno, kita melihat orang lain sedang melakukan hubungan seksual yang bukan muhrimnya (umumnya begitu). Sesungguhnya lewat film, atau lewat teknologi apa pun, atau ngintip, atau lihat langsung, sama saja: yaitu menyaksikan orang yang sedang berzina.
Sebuah
hadits berbunyi ::
“Seorang lelaki tidak boleh melihat kemaluan laki-laki dan seorang wanita tidak boleh melihat kemaluan wanita.” (HR Muslim).
Melihat kemaluan sesama jenis saja tidak boleh, berarti ini beralku untuk yang straight, bisexual, maupun homosexual. Tergantung orientasi seksualnya.
“Seorang lelaki tidak boleh melihat kemaluan laki-laki dan seorang wanita tidak boleh melihat kemaluan wanita.” (HR Muslim).
Melihat kemaluan sesama jenis saja tidak boleh, berarti ini beralku untuk yang straight, bisexual, maupun homosexual. Tergantung orientasi seksualnya.
Oleh karena itu waspadalah wahai para orang tua
dalam membesarkan & mendidik putera-puteri tercinta anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar