Segala puji hanya milik Allah semata, dam sholawat dan salam atas nabi kita
Muhammad dan atas keluarganya dan para sahabanya, dan selanjutnya :
Sesungguhnya kaum muslimin dewasa ini telah ditimpa oleh cobaan yang besar.
Musibah-musibah telah mengepung mereka dari segala penjuru. Kebanyakan kaum
muslimin pun telah terjerumus di dalammya.
Kemungkaran di mana-mana dan
manusia pun telah terang-terangan berbuat maksiat tanpa ada rasa takut dan
malu. Sebabnya adalah: sikap meremehkan terhadap agama Allah dan tidak adanya
pengagungan terhadap hukum dan ajaran-Nya serta lalainya kebanyakan dari
orang-orang yang sholeh untuk menegakkan syari`at Allah dan amar makruf dan
nahi mungkar.
Sesungguhnya tiada solusi bagi kaum muslimin dari bencana dan musibah ini
kecuali dengan taubat yang benar kepada Allah Ta`ala dan mengagungi segala
perintah dan larangannya. Mencegah tangan-tangan yang jahil dan memberikan
sanksi kepada mereka.
Sesungguhnya musibah yang terbesar yang tampak pada dewasa ini adalah apa
yang dilakukan oleh para pedagang kerusakan dan agen-agen kekejian serta
penyebar kemungkaran di kalangan kaum mukminin: dengan menerbitkan
majalah-majalah keji yang menentang Allah dan Rasul-Nya pada perintah dan
larangan-Nya. Majalah-majalah ini mencantumkan di selang halaman-halamannya
gambar-gambar telajang dan wajah-wajah yang menggoda yang membangkitkan nafsu
syahwat, dan mengajak kepada kerusakkan.
Telah dibuktikan dengan penelitian yang dalam bahwa majalah-majalah ini
mencakup metode-metode yang banyak dalam mengiklankan kejahatan dan maksiat
serta membangkitkan nafsu syhwat dan pelampiasannya pada apa-apa yang yang
diharamkan Allah dan Rasul-Nya. Seperti yang tercantum dibawah ini :
1. Gambar-gambar
seksi di cover majalah dan di dalamnya.
2. Wanita-wanita
dengan seluruh perhiasaannya yang mengoda dan menggairahkan.
3. Ucapan-ucapan
yang kotor, untaian puisi dan kalimat yang jauh dari etika malu dan kemuliaan
yang menghancurkan akhlak dan merusak umat.
4. Cerita-cerita
roman yang keji, dan berita-berita artis dan aktor, penari laki-laki dan
wanita dari kalangan orang-orang yang suka berbuat maksiat.
5. Dalam
majalah-majalah ini terdapat seruan yang terang-terangan untuk
mempertontonkan kecantikan kepada orang lain, bersolek dan bercampurbaurnya
antara laki-laki dan wanita serta pengoyakkan hijab.
6. Pameran
busana-busana seksi yang menutup tapi hakikatnya telanjang kepada kaum wanita
mukminin untuk mengajak mereka kepada telanjang dan buka-bukaan serta
menyerupai para pelacur dan pelaku maksiat.
7. Dalam majalah
ini terdapat rangkulan, pelukan dan ciuman antara laki-laki dan wanita.
8. Di dalam
majalah-majalah ini terdapat perkataan-perkataan yang bergejolak yang
membangkitkan nafsu seksual yang mati pada jiwa para pemuda dan pemudi,
sehingga mendorong mereka dengan segala kekuatan untuk menempuh jalan
kesesatan, melenceng dan jatuh di dalam perzinahan, perbuatan dosa, pacaran
dan cinta yang menggebu-gebu.
Entah berapa majalah-majalah yang
beracun ini disenangi oleh para pemuda dan pemudi, sehingga mereka binasa
karenanya dan keluar dari batas-batas kefitrahan dan agama.
Dan sungguh majalah ini telah merubah hukum-hukum agama dan dasar-dasar
kefitrahan yang lurus pada pemikiran kebanyakan manusia disebabkan oleh
tulisan-tulisan dan pemikiran-pemikiran yang disebarkannya.
Kebanyakan manusia telah berani melakukan maksiat, dosa-dosa besar (zina),
dan melampaui hukum-hukum Allah disebabkan oleh kecenderungan kepada
majalah-majalah ini dan penguasaannya terhadap akal dan pemikiran mereka.
Walhasil : sesungguhnya majalah-majalah ini pokok dasarnya adalah perdagangan
terhadap tubuh wanita yang dibantu oleh syeitan dengan segala faktor yang
memikat dan segala sarana yang menggoda dengan tujuan menyebarkan ajaran
ibahiyah (menghalalkan seluruh yang haram), merobek-robek kehormatan, dan
merusak para wanita kaum mukminin, dan merubah masyarakat islami menjadi
perkumpulan binatang (kumpul kebo) yang tidak mengenal ma`ruf (kebaikan) dan
tidak mengingkari kemungkaran, dan tidak menegakkan syari`at Allah yang suci
sedikitpun, bahkan kepala pun tidak diangkat terhadap ajaran ini. Seperti
kondisi kebanyakan masyarakat, bahkan perkaranya sampai kepada
bersenang-senang dua jenis insan (laki-laki dan wanita) dengan cara telanjang
bulat, yang mereka namakan kota
telanjang, semoga Allah melindungi kita dari fitrah yang terbalik dan
keterjerumusan di dalam apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya.
Inilah … dan berdasarkan kepada yang telah disebutkan di atas, tentang realita
majalah-majalah ini dan dampak-dampaknya serta tujuannya yang keji dan karena
banyaknya berita yang datang ke meja Lembaga ini dari kalangan orang-orang
yang mempunyai ghairah (kecemburuan) terhadap agama dari kalangan ulama dan
penuntut ilmu serta seluruh kaum muslimin tentang bersebarnya penayangan
majalah-majalah ini di toko-toko buku dan supermarkat serta tempat-tempat
perdagangan, maka sesungguhnya Lembaga Tetap Kajian Ilmiyah dan Fatwa melihat
sebagai berikut.
1. Diharamkan
menerbitkan majalah-majalah hina seperti ini baik majalah-majalah umum atau
khusus dengan pakaian-pakaian wanita. Barang siapa yang melakukan itu, maka
dia mendapatkan bagian dari perkataan Allah Ta`ala.: Artinya : Sesungguhnya orang-orang
yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan
orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di
akhirat. (surat
An Nur : 19).
2. Diharamkan
untuk bekerja di instansi majalah-majalah ini dari segi manapun, baik
tugasnya di administrasi atau redaksi atau percetakkan atau distributor.
Karena perbuatan itu termasuk ke dalam menolong dalam perbuatan dosa dan
kebatilan serta kerusakan. Allah Ta`ala berfirman : Artinya : Dan janganlah
kamu tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu
kepada Allah sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.(Al Maidah : 2).
3. Diharamkan
mengiklankan majalah-majalah ini dan memasarkannya dengan sarana apapun,
karena hal itu merupakan indikasi-indikasi terhadap kejahatan dan dakwah
kepadanya. Sungguh telah tetap dari Rasulullah r bahwa beliau bersabda :
Barang siapa yang mengajak kepada kesesatan maka mendapatkan dosa seperti
dosa orang yang mengikutinya tanpa dikurangi dasonya dari dosa-dosa orang
yang mengikutinya itu sedikitpun ( H.R. Muslim di kitabnya Shohih Muslim).
4. Diharamkan
menjual majalah-majalah ini dan penghasilan yang didapatkan dari majalah ini
adalah penghasilan yang haram. Barang siapa yang pernah melakukan hal ini
maka haruslah dia bertaubat kepada Allah Ta`ala dan keluar dari penghasilan
yang keji ini.
5. Diharamkan
kepada kaum muslimin untuk membeli majalah-majalah ini dan menyimpannya
disebabkan karena di dalamnya terdapat dosa dan kemungkaran. Sebagaimana
membeli majalah itu adalah memperkuat pelarisan majalah-majalah ini dan
mengangkat inkam mereka dan mensuport mereka untuk memproduksi dan
memasarkannya. Seorang muslim wajib waspada terhadap keluarganya baik
laki-laki atau wanita untuk mendapatkan majalah-majalah ini demi menjaga
mereka dari bencana ini dan terpengaruh dengannya. Seorang muslim harus
mengetahui sesungguhnya dia adalah pemimpin dan akan ditanya tentang
kepemimpinannya pada hari kiamat.
6. Seorang muslim
wajib memejamkan matanya dari melihat majalah-majalah yang merusak itu demi
ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya saw dan demi menjauhi bencana dan
tempat-tempatnya. Kepada seseorang janganlah mendakwakan terhadap dirinya
terjaga dari dosa sungguh Rasulullah memberitahukan bahwa Sesungguhnya
syeitan itu mengalir di tubuh anak adam seperti mengalirnya darah. Imam Ahmad
-rahimahullah- berkata : Entah berapakah suatu pandangan yang menimbulkan
bencana di hati orang yang melihat itu. Maka barang siapa yang tergantung
dengan apa yang terdapat di dalam majalah-majalah itu dari gambar-gambar dan
yang lainnya telah merusak hatinya dan kehidupannya serta memalingkannya
kepada hal-hal yang tidak bermanfaat baik dunia maupun akhirat. Karena,
baiknya hati dan kehidupannya hanya disebabkan oleh ketergantungan dengan
Allah dan mengibadatinya, lezatnya bermunajah kepadanya dan ikhlas serta
penuhnya kecintaannya kepada Allah.
7. Barang siapa
yang dipilih Allah menjadi pemimpin di negeri Islam manapun wajib memberikan
nasehat kepada kaum muslimin dan menjauhkan mereka dari kerusakan dan
pelakunya dan menjauhkan mereka dari segala yang membahayakan mereka di dalam
agama dan dunia mereka. Di antaranya melarang majalah-majalah yang merusak
ini untuk disebar dan jual-belikan. Dan menahan kerusakannya deri mereka
.tindakan ini merupakan menolong Allah dan agama-Nya. Dan merupakan sebab
kemenangan dan keberhasilan dan menguasai bumi sebagaimana firman Allah:
Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya.
Seusngguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa. (Yaitu)
orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka
mendirikan sholat dan menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma`ruf dan
mencegah dari perbuatan yang mungkar, dan kepada Allah-lah kembali segala
urusan. (Al Hajj : 40-41).
Dan segala puji bagi Allah Robb semesta alam dan sholawat dan salam atas nabi
kita Muhammad dan keluarganya dan para sahabatnya serta orang-orang yang
mengikuti mereka dengan baik sampai hari kiamat.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar