21 November 2009

HUKUM JUAL BELI DENGAN UANG MUKA (2)



PENDAPAT PARA ULAMA KONTEMPORER
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah pernah ditanya : Bagaimana hukum melaksanakan jual beli sistem panjar (al-urbun) apabila belum sempurna jual belinya?. Bentuknya yaitu, dua orang melakukan transaksi jual beli, Apabila jual beli sempurna maka pembeli melunasi nilai pembayarannya dan bila pembeli batal melakukan pembelian, maka si penjual mengambil DP (uang muka) tersebut dan tidak mengembalikannya kepada pembeli?Pertanyaan ini dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah sebagai berikut : Tidak mengapa mengambil DP (uang muka) tersebut, menurut pendapat yang rajih dari dua pendapat ulama. Apabila penjual dan pembeli telah sepakat untuk itu dan jual belinya tidak dilanjutkan (tidak disempurnakan)” [18]

Lajnah Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyah Wa Al Ifta (Komite Tetap Untuk Penelitian Ilmiyah dan Fatwa) Kerajaan Saudi Arania, menyebutkan dalam fatwanya sebagai berikut.

[1]. Fatwa no. 9388
Pertanyaan : Bolehkah seorang penjual mengambil uang muka ('Urbuun) dari pembeli? Dan jika pembeli batal membelinya atau mengembalikan pembeliannya, apakah secara hukum syari'at si penjual berhak mengambil uang muka tersebut untuk dirinya tanpa mengembalikannya kepada si pembeli?

Jawaban: Apabila keadaannya demikian, maka dibolehkan bagi si penjual untuk memiliki uang muka tersebut untuk dirinya dan tidak mengembalikannya kepada pembeli –menurut pendapat yang rojih- apabila keduanya telah sepakat untuk itu.[19]

[2]. Fatwa no. 1963:
Pertanyaan : Al 'Urbuun sudah dikenal dengan (penyebutan) uang muka sedikit, yang diserahkan pada waktu membeli berfungsi sebagai tanda jadi, sehingga menjadikan barang dagangan tersebut tergantung. Apa hukum jual beli tersebut? Banyak dari para penjual yang mengambil harta urbuun (uang mukar) ketika pelunasan pembayaran gagal, bagaimana hukumnya?

Jawaban: Jual beli dengan DP ('urbuun) diperbolehkan. Jual-beli ini dengan membawa seorang pembeli kepada penjual atau agennya (wakilnya) sejumlah uang yang lebih sedikit dari harga barang tersebut setelah selesai transaksi, sebagai jaminan barang. Ini dilakukan agar selain pembeli tersebut tidak mengambilnya dengan ketentuan apabila pembeli tersebut mengambilnya maka uang muka tersebut terhitung dalam bagian pembayaran dan bila tidak mengambilnya maka penjual berhak mengambil uang muka tersebut dan memilikinya.

Jual beli dengan uang muka ('urbuun) ini sah, baik telah menentukan batas waktu pembayaran sisanya atau belum menentukannya. Dan secara syar’i, penjual memiliki hak menagih pembeli untuk melunasi pembayaran setelah sempurna jual beli dan terjadi serah terima barang. Dibolehkannya jual beli 'urbuun ini ditunjukkan oleh perbuatan Umar bin Al Khathab. Imam Ahmad menyatakan tentang jual beli seperti ini boleh. dan dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma juga membolehkannya. Sa'id bin Al Musayyib dan Muhammad bin Sirin mengatakan: “Diperbolehkan bila ia tidak ingin, untuk mengembalikan barangnya dan mengembalikan bersamanya sejumlah harta.”.

Sedangkan hadits yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi:
“Artinya : (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dengan sistem uang muka) Adalah hadits yang lemah (dhaif), Imam Ahmad dan selainnya telah mendhaifkannya, sehingga (hadits ini) tidak bisa dijadikan sandaran. [20]
Majlis Fikih Islam, dalam seminar ke-8 berkesimpulan dibolehkannya jual beli dengan uang muka. Berikut ini ketetapan-ketetapan yang telah disepakati.

Pertama: Yang dimaksud dengan jual beli dengan uang muka adalah, menjual barang, lalu si pembeli memberi sejumlah uang kepada si penjual dengan syarat bila pembeli jadi mengambil barang tersebut, maka uang muka tersebut masuk dalam harga yang harus dibayar. Namun kalau si pembeli tidak jadi jadi membelinya, maka sejumlah uang (muka yang dibayarkan) tersebut menjadi milik penjual. Transaksi ini selain berlaku untuk jual beli juga berlaku untuk sewa menyewa, karena menyewa berarti membeli fasilitas.

Di antara jual beli yang tidak diperbolehkan dengan sistem uang muka adalah jual beli yang memiliki syarat harus ada serah terima pembayaran atau barang transaksi di lokasi akad (jual beli as-salm) atau serah terima keduanya (barter komoditi riba fadhal dan Money Changer). Dan dalam transaksi jual beli murabahah tidak berlaku bagi orang yang mengharuskan pembayaran pada waktu yang dijanjikan, namun hanya pada fase penjualan kedua yang dijanjikan.

Kedua: Jual beli dengan uang muka dibolehkan bila waktu menunggunya dibatasi secara pasti, Uang muka tersebut dimasukkan sebagai bagian pembayaran, bila sudah dibayar lunas. Dan menjadi milik penjual bila si pembeli tidak jadi melakukan transaksi pembelian.[21]

Namun perlu diingat bila penjual mengembalikan uang muka tersebut kepada pembeli ketika gagal menyempurnakan jual belinya, maka itu lebih baik dan lebih besar pahalanya disisi Allah sebagaimana Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.
“Artinya : Barangsiapa yang berbuat iqaalah dalam jual belinya kepada seorang muslim maka Allah akan bebaskan ia dari kesalahan dan dosanya”
Iqalah dalam jual beli dapat digambarkan, seseorang membeli sesuatu dari seorang penjual, kemudian pembeli ini menyesal membelinya. Karena menegtahui sangat rugi atau sudah tidak membutuhkan lagi, atau tidak mampu melunasinya, lalu pembeli itu mengembalikan barangnya kepada penjual dan si penjual menerimanya kembali (tanpa mengambil sesuatu dari pembeli).[22]
Demikian permasalahan jual beli dengan pemberian uang muka, mudah-mudahan bermanfaat. Wallahu a’lam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun X/1428H/2007. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
__________
Foote Note
[18]. Fiqh wa Fatawa Al-buyu, disusun ASyraf Abdul Maqshud, hal.291, dinukil dari Shahih Fiqhus Sunnah (4/412)
[19]. Fatawa Lajnah Daimah (13/132) yang ditanda tangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Abdur Razaq Afifi dan Abdullah bin Ghadayan
[20]. Ibid. (13/133-134)
[21]. Ketetapan no. 72, Lihat majalah Al-Majma edisi 8 dan kitab Ma La Yasa’u Yasa’u At-Tajira Jahluhu, Prof Dr Abdullah.Al-Mushlih dan Prof. Dr Shalah Ash-Shawi. Telah diindonesiakan dengan judul Fiqih Ekonomi Keungan Islam, Penerbit Darul Haq, Edisi terjemah, hal. 134
[22]. Lihat Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abu Dawud (9/237)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar