10 Juni 2010

Pengertian Sumpah



Sumpah menurut pengertian syara’ yaitu menahkikkan atau menguatkan sesuatu dengan menyebut nama Allah S WT, seperti; walLahi, bilLahi, talLahi. Secara etimologis arti sumpah yaitu:

1. Pernyataan yang diucapkan secara resmi dengan bersaksi kepada Allah SWT untuk menguatkan kebenaran dan kesungguhan.
2. Pernyataan yang disertai tekad melakukan sesuatu menguatkan kebenarannya atau berani menerima sesuatu bila yang dinyatakan tidak benar.
3. Janji atau ikrar yang teguhakan menunaikan sesuatu.

Dalam bahasa Arab sumpah disebut dengan al-aimanu, al-halfu, al-qasamu. Al-aimanu jama’ dari kata al-yamiinu (tangan kanan) karena orang Arab di zaman Jahiliyah apabila bersumpah satu sama lain saling berpegangan tangan kanan. Kata al-yamiinu secara etimologis dikaitakan dengan tangan kanan yang bisa berarti al-quwwah (kekuatan), dan al-qasam (sumpah). Dengan demikian pengertian al-yuamiinu merupakan perpaduan dari tiga makna tersebut yang selanjutnya digunakan untuk bersumpah. Dikaitkan dengan kekuatan (al-quwwah), karena orang yang ingin mengatakan atau menyatakan sesuatu dikukuhkan dengan sumpah sehingga pernyataannya lebih kuat sebagaimana tangan kanan lebih kuat dari tangan kiri. Lafal sumpah tersebut harus menggunakan huruf sumpah (al-qasam) yaitu: waw, ba dan ta. seperti; walLahi, bilLahi, talLahi.

Bersumpah untuk kepentingan sesuatu yang disyari’atkan dalam Islam. Allah SWT berfirman, ”Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun“. (QS. Al-Baqarah [2]: 225). Oleh karena itu bagi yang telah bersumpah atas nama Allah untuk sesuatu, al-Quran menyerukan agar memelihara sumpah itu “Dan jagalah sumpahmu” (QS.Al-Maidah: 89).

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum bersumpah, Imam Malik berpendapat bahwa hukum asal sumpah adalah ‘jaiz‘(boleh). Hukumnya bisa menjadi sunnah apabila dimaksudkan untuk menekankan suatu masalah keagamaan atau untuk mendorong orang melakukan sesuatu yang diperintahkan agama, atau melarang orang berbuat sesuatu yang diperintahkan agama, atau melarang orang berbuat sesuatu yang dilarang agama Jika sumpah hukumnya mubah, maka melanggarnya pun mubah, tetapi harus membayar kafarat (denda), kecuali jika pelanggaran sumpah itu lebih baik.

Imam Hambali berpendapat bahwa hukum bersumpah itu tergantung kepada keadaannya. Bisa wajib, haram, makruh, sunnah ataupun mubah. Jika yang disumpahkan itu menyangkut masalah yang wajib dilakukan, maka hukum bersumpahnya adalah wajib. Sebaliknya jika bersumpah untuk hal-hal yang diharamkan, maka hukum bersumpahnya juga sunnah dan seterusnya.

Imam Syafi’i berpendapat hukum asal sumpah adalah makruh. Tetapi bisa saja hukum bersumpah menjadi sunnah, wajib, haram, atau mubah. Tergantung pada keadaaanya.

Menurut Imam Hanafi asal hukum bersumpah adalah ‘jaiz‘, tetapi lebih baik tidak terlalu banyak melakukan sumpah. Jika seseorang bersumpah akan melakukan maksiat, wajib ia melanggar sumpahnya. Jika seseorang bersumpah akan meninggalkan maksiat maka ia wajib melakukan sesuai dengan sumpahnya.

Menurut Mazhab Hanafi sumpah itu ada tiga macam, yaitu :

1. Al-yamin al-laghwu yaitu sumpah yang diucapkan tanpa ada niat untuk bersumpah. Pelanggaran atas sumpah ini tidak berdosa dan tidak wajib membayar kafarat.
2. Al-yamin al-mu’akkidah yaitu sumpah yang diniatkan untuk bersumpah. Sumpah semacam ini wajib dilaksanakan. Jika dilanggar harus membayar kafarat
3. Al-yaminal-gamus yaitu sumpah palsu yang mengakibatkan hak-hak orang tak terlindungi atau sumpah fasik dankhianat. Sumpah semacam termasuk dosa besar.

Dalam Ensiklopedi Islam dijelaskan bahwa kafarat atas pelanggaran sumpah ada tiga macam yaitu:

1. Memerdekakan budak.
2. Memberi makan sepuluh orang miskin yang setiap orang mendapat satu mud atau 3/4 liter.
3. Memberikan pakaian kepada sepuluh orang miskin, masing-masing satu lembar pakaian.

Sumpah diketegorikan sah apabila terpenuhi syarat-syaratnya yaitu: Menyebut asma Allah S WT atau salah satu sifatnya. Orang yang bersumpah sudah mukallaf. Tidak dalam keadaan terpaksa dan disengaja dengan niat untuk bersumpah. Terlepas dari segala pendapat di atas bahwa sumpah adalah suatu ucapan yang mengatas namakan Allah SWTyang apabila dipermainkan berarti telah mempermainkan agama. Oleh karena itu bila telah bersumpah, peliharalah sumpah itu.
Sumpah Sejati atau Sumpah Palsu
 
Catatan Habibullah
http://www.facebook.com/settings/?tab=privacy&section=custom&h=ed66d056c0dc8404589c98f044d01c64#!/note.php?note_id=402416959490

Tidak ada komentar:

Posting Komentar