Ibnu Rusyd setelah menceritakan perbedaan pendapat dikalangan para ulama Hijaz dan Iraq tentang apakah yang diharamkan pada khomr itu zatnya atau karena ia memabukkan
menyebutkan :
1. Secara ijma’ dan atas dasar keadaan syara’ sudah ada ketetapan bahwa yang dimaksud khomr adalah pada jenisnya bukan pada kadar (banyak atau sedikitnya). Maka segala sesuatu yang di dalamnya terdapat hal-hal yang menutupi akal dinamakan khomr.
2. Para ulama bersepakat bahwa memeras anggur adalah halal selama belum menjadi keras sehingga mengandung khomr sebagaimana sabda Rasulullah saw : “Maka peraslah anggur, dan segala yang memabukkan itu haram.” Begitu juga hadits bahwa Nabi saw memeras anggur menuangkannya pada hari kedua dan ketiga. (Bidayatul Mujtahid juz 1 hal 347)
Sayyid Sabiq di dalam ‘Fiqhus Sunah” mengatakan, “Segala sesuatu yang memabukkan adalah termasuk khomr dan tidak menjadi soal tentang apa asalnya. Oleh karena itu, jenis minuman apa pun sejauh memabukkan adalah khomr menurut pengertian syari’at dan hukum-hukum yang berlaku terhadap khomr adalah juga berlaku atas minuman-minuman tersebut, baik ia terbuat dari anggur, madu, gandum dan biji-bijan lain maupun dari jenis-jenis lain.”
Zat yang dapat digolongkan kedalam alkohol banyak digunakan untuk obat-obatan, makanan, parfum ataupun benda-benda yang ada disekitar kita namun dari jenis alkohol yang termasuk dalam kategori berbahaya dan memabukkan adalah ethanol.
Sehingga bisa disimpulkan bahwa khomr tidaklah identik dengan alkohol dan sebaliknya tidak setiap alkohol adalah khomr. Jadi khomr adalah segala sesuatu yang mengandung ethanol atau zat lain yang memabukkan dari apapun ia dibuatnya.
1. Dengan demikian setiap makanan atau minuman yang mengandung ethanol disebut khomr dan haram untuk dikonsumsi. Pengharaman tidak dilihat dari aspek memabukkan atau tidak namun pada zatnya itu sendiri. Karena jika berpatokan dengan alasan memabukkan maka akan ada yang berpendapat selama khomr itu tidak memabukkan seseorang maka diperbolehkan padahal ini tidak betul. Namun jika seseorang berpatokan pada zat khomrnya; berapapun banyaknya kandungan zat (yang memabukkan) itu dalam suatu makanan / minuman maka ia haram dikonsumsi.
2. Adapun terhadap alkohol yang digunakan untuk bahan pensteril makanan atau roti maka selama ia bukan dari bahan ethanol yang berbahaya dan memabukkan maka halal digunakan.
Diantara dalil-dalilnya adalah :
Firman Allah swt :”Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. Al Maidah : 90 – 91)
Firman Allah swt :”Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. Al Maidah : 90 – 91)
Hadits Abi Aun as Saqofiy dari Abdullah bin Saddad dari Ibnu Abbas dari Nabi saw bersabda, ”Khomr itu diharamkan karena bendanya.” (HR. Baihaqi)
Sabda Rasulullah saw : “Setiap yang memabukkan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram.” (HR. Muslim).
Sabda Rasulullah saw : “Setiap yang memabukkan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram.” (HR. Muslim).
Ijma’ dan atas dasar keadaan syara’ sudah ada ketetapan bahwa yang dimaksud khomr adalah pada jenisnya bukan pada kadar (banyak atau sedikitnya). Maka segala sesuatu yang didalamnya terdapat hal-hal yang menutupi akal dinamakan khomr. (Bidayatul Mujtahid juz 1 hal 347)
3. Sedangkan hukum penggunaan alkohol dalam parfum atau minyak wangi terjadi perbedaan pendapat yang disebabkan apakah ia termasuk najis atau suci?!
Ulama yang empat mengatakan bahwa khomr itu najis sebagaimana firman Allah swt : ““adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu.” (QS. Al Maidah : 90)
Sementara para ulama yang lain, seperti; Imam Robi’ah, al Laits bin Sa’ad dan al Mazini mengatakan bahwa khomr itu suci. Mereka berdalil dengan apa yang terjadi ketika ayat pengharamannya itu diturunkan maka khomr-khomr itu ditumpahkannya di jalan-jalan Madinah.
Seandainya khomr itu najis maka sahabat tidak akan melakukan hal itu dan Rasulullah saw pun pasti akan melarang mereka sebagaimana beliau saw melarang sahabat buang hajat di jalan-jalan. Ini menjadi dalil sucinya khomr.
Mereka menjawab jumhur dengan mengatakan bahwa najis yang dimaksud dalam ayat adalah najis hukmiyah seperti najisnya orang-orang musyrik (QS. 9 : 28), dan tidak diragukan lagi bahwa setiap yang diharamkan adalah najis hukmiyah… Khomr bukanlah najis bendanya akan tetapi hukumnya.
Jumhur kemudian menjawab,”Sesungguhnya firman Allah swt,’rijs’ menunjukan bahwa makna rijs dari sisi bahasa adalah najis. Kemudian seandainya kita berpegang teguh untuk tidak menghukum dengan suatu hukum kecuali jika kita dapatkan satu dalil yang manshush (ada nashnya) maka syariah ini akan terhambat, karena nash dalam hal ini tidaklah banyak namun sebagaimana penjelasan kami diawal bahwa rijs itu adalah najis hissiyah (fisik) dan maknawiyah sebagaimana disebutkan terhadap orang-orang musyrik…
Jumhur kemudian menjawab,”Sesungguhnya firman Allah swt,’rijs’ menunjukan bahwa makna rijs dari sisi bahasa adalah najis. Kemudian seandainya kita berpegang teguh untuk tidak menghukum dengan suatu hukum kecuali jika kita dapatkan satu dalil yang manshush (ada nashnya) maka syariah ini akan terhambat, karena nash dalam hal ini tidaklah banyak namun sebagaimana penjelasan kami diawal bahwa rijs itu adalah najis hissiyah (fisik) dan maknawiyah sebagaimana disebutkan terhadap orang-orang musyrik…
Mereka menjawab jumhur dengan mengatakan bahwa asal segala sesuatu adalah boleh dan suci selama tidak ada dalil yang menentangnya serta tidak ada dalil yang menajiskannya.
Intinya menurut jumhur ulama bahwa khomr adalah najis maka alkohol pun menjadi najis. Sedangkan menurut selain jumhur khomr adalah suci dengan demikian khomr pun suci.
Diantara ulama belakangan yang mengatakan akan kesucaian khomr adalah asy Syaukani, ash Shon’ani, Shiddiq Hasan Khan dan Syeikh Muhammad Rasyid Ridho yang berpendapat bahwa alkohol dan khomr tidaklah najis, demikian pula parfum yang dicampurkan dengannya karena tidak ada dalil shohih yang menjadikannya najis. Dan juga rijs didalam khomr adalah rijs hukmi yang berarti haram.
Syeikh Muhammad Rasyid Ridho didalam tafsirnya mengatakan bahwa terjadi perbedaan pendapat dalam najisnya khomr dikalangan ulama kaum muslimin. Sesungguhnya Abi Hanifah menganggap minuman dari anggur yang didalamnya terdapat alkohol secara pasti adalah suci. Dan bahwasanya alkohol bukanlah khomr. Parfum-parfum orang Eropa bukanlah alkohol tetapi ia adalah parfum yang didalamnya terdapat alkohol sebagaimana ia juga terdapat pada bahan-bahan suci lainnya menurut ijma serta tidak ada peluang untuk bisa dikatakan najis bahkan dikalangan orang-orang yang mengatakan khomr itu najis.
Sealama permasalahan masih menjadi perselisihan barangkali terdapat kemudahan setelah penyebarluasan penggunaannya didalam kedokteran, penyucian, berbagai operasi, parfum dan lain-lain maka kecenderungan kepada pendapat kesuciannya walaupun dibuat dari bahan-bahan beracun dan berbahaya. Walaupun digunakannya masih jarang seperti khomr maka sesungguhnya penajisannya tidaklah menjadi kesepakatan khususnya apabila ia terbuat dari selain juice anggur. Dan sekarang ia dihasilkan dari bahan-bahan yang bermacam-macam. Maka siapa yang terkena parfum baik badannya, pakaiannya atau yang lainnya maka tidaklah ia wajib mandi dan sholatnya pun sah.
(Fatawa Al Azhar, bab Parfum, juz 8 hal. 413)
Batasan untuk kadar kehalalan atau keharaman alkohol maka kita dapat merujuk pada hasil ijtihad Komisi Fatwa MUI, bahwa jika kadar alkohol pada makanan, minuman ataupun obat-obatan dibawah 1 % maka hukumnya halal, sedangkan apabila kadarnya 1 % atau lebih maka statusnya menjadi haram.
Wallahu A’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar