02 Desember 2009

PENYIMPANGAN SEXUAL DAN PENGARUHNYA



Yang dimaksud penyimpangan seksual adalah pemenuhan nafsu biologis dengan cara dan bentuk yang menyimpang dari syariat, fitrah dan akal sehat. Didalam Islam pemenuhan hajat seksual hanya dilakukan terhadap dua sasaran yaitu istri dan budak. Rasulullah e bersabda:
(( احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَ ))
“Peliharalah kemaluanmu itu kecuali dari istrimu dan budak wanitamu.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibn Majah, Ahmad dan lain-lain, hadits shahih)

Maka menyalurkan hasrat birahi dengan jalan selain kepada istri dan budak belian adalah penyimpangan seksual, bahkan meskipun dengan istri apabila keluar dari aturan syariat itu juga termasuk penyimpangan seksual. Berikut ini bentuk-bentuknya:
1. Onani atau Masturbasi
Onani menurut bahasa adalah mengeluarkan mani tidak dengan sewajarnya, sedangkan masturbasi (bahasa latin) adalah mengotori diri dengan tangannya.
Menurut Dr. Muhammad Musa Ali Nashr, onani ini tidak dikenal di masyarakat jahiliyah Arab kecuali hanya ada dalam satu bait syair dengan istilah جَلْدُ عُمَيْرَة Daurah Surabaya, Rabo, 20 Maret 2002)
Hukum Onani ini adalah haram menurut madzhab Syafi’i, Maliki, dan Ibn Hazm. Imam Syafi’i menyatakan bahwa onani itu termasuk perbuatan melampaui batas yang disebut oleh Allah dalam surat al-Mukminun ayat 7 dan al-Ma’arij ayat 31. bagi yang bergejolak syahwatnya dan tidak mampu untuk menikah maka harus bersabar dengan cara menjaga kesucian (QS al-Nur: 33) dan sebaiknya berpuasaagar mengendor dorongan seksualnya. (Hadits Bukhari – Muslim)
2. Menggauli Dubur Istri
Telah sepakat seluruh para Nabi dan para ulama tentang haramnya perbuatan ini (lihat pada kitab al-Muhalla VII/1905; al-Mughni VII/298; Zaad al-Ma’ad V/257-264)
Rasulullah e bersabda: “Sungguh terlaknat orang yang mendatangi istri pada duburnya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, shahih)
Rasulullah juga pernah bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak malu dari yang haq. Janganlah kalian mendatangi istri di bagian belakangnya (dubur). Dan sekali berkata: “Di dubur mereka.” (al-Targhib III/2-00; Majma’ Zawaid IV 298,299)
“Perbuatan ini adalah termasuk perbuatan kaum Luth kecil-kecilan.” (HR.Ahmad)
3. Mendatangi Istri Pada Waktu Haidh
Ini adalah dosa besar melanggar firman Allah I dalam surat al-Baqarah (222). Dan Rasulullah ee.” (HR. Tirmidzi, Ibn Majah, Ahmad, Abu Daud dengan sanad kuat) bersabda: “Siapa saja yang menyenggamai istrinya yang sedang haidh, atau menyenggamai istri di duburnya atau mendatangi dukun lalu membenarkannya, sungguh ia telah kufur dengan apa yang diturunkan kepada Rasulullah
Meskipun dilarang agama, argumen-argumen tetap diajukan untuk mendukung dilakukannya hubungan seksual pada saat menstruasi oleh banyak pihak, kaum feminis, para pendukung paradigma evolusioner dan para penganjur kebebasan seksual. (Munawar Ahmad Anees: 80)
4. Perzinaan
Yaitu senggama dengan lawan jenis diluar akad nikah. Perbuatan zina ini ada tiga macam, yaitu:
  1.  
    1. Zina, yaitu suka sama suka, maka keduanya adalah pelaku dosa besar dan keji.
    2. Perkosaan, yaitu hubungan seks yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan wanita dengan jalan paksaan yang biasa dilakukan dengan ancaman. Maka perkosaan tersebut adalah keji dan bejat.
    3. Pelacuran, yaitu pekerjaan menjual diri untuk mendapatkan uang atau keuntungan lainnya. Inilah yang disebut dengan prostitusi yang pelakunya disebut dengan Bromocorah, pelacur, wanita tuna susila, sundal, lonte dan terakhir disebut PSK (Pekerja Seks Komersil) suatu penamaan yang menyesatkan.
Semua perbuatan perzinaan tersebut adalah keji, kotor dan bejat, Allah I berfirman:
] وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنىَ إِنَّهُ كَانَ فـحِشَةً وَسَاءَ سَبِيْلاً [
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (al-Israa: 32)
Dan manakala yang dizinahi itu adalah wanita yang seharusnya dihormati atau dimuliakan seperti mantan istri ayah maka dosanya lebih berat lagi. Allah I berfirman:
] إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيْلاً [
“Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dimurkai dan seburuk-buruk jalan.” (al-Nisa: 22)
Nabi e bersabda: “Barangsiapa menzinahi mahramnya maka bunuhlah.” (HR. Hakim ia menshahihkan) (lihat al-Kabair: 46)
Ibn Mas’ud t bertanya kepada Rasulullah e dosa apakah yang paling agung disisi Allah? Beliau esurat al-Furqan. Lihatlah bagaimana zina dengan istri tetangga disejajarkan dengan syirik dan membunuh anak sendiri. menjawab: “Kamu menjadikan sekutu bagi Allah padahal Dia-lah yang telah menciptakan kamu.” Dia bertanya lagi: “Kemudian apa?” Beliau menjawab: “Kamu membunuh putramu karena kamu takut ia makan bersamamu.” Dia berkata lagi: “Kemudian apa?” Beliau jawab: “Kamu berzina dengan istri tetanggamu maka Allah menurunkan ayat 68-70
(Lihat Ahmad Azhar: 89-92; Ibn Qayyim: 3-4)
5. Homo seks dan Lesbian
Homoseks adalah perbuatan memuaskan nafsu seksual dengan jenis seks yang sama. Ini adalah bentuk kelainan sekaligus penyelewengan seksual yang terburuk. Yang pertama melakukan adalah orang-orang kafir dari kaum Nabi Luth yang bermukim di daerah Sadum, Palestina. (QS. Al-A’raff: 80-18). Karena itu mereka dihancurkan oleh Allah I dengan dihujani batu, (QS. Hud: 82-83)
Nabi e sendiri telah melaknat para pelaku homo seks ini beliau bersabda: “Semoga Allah melaknat seorang yang berani melakukan perbuatan kaum Luth.” Beliau mengulang-ulang hingga tiga kali. (HR. Ahmad)
Dan riwayat mengatakan: “Perbuatan lesbi (sihaq) yang dilakukan oleh para wanita adalah zina.” (lihat al-Kabair:48)
Perbuatan keji dan kotor ini banyak dilakukan oleh manusia saat ini, terutama di Sanfransisco (California, Amerika), di Inggris dan Eropa. Mereka mempunyai villa-villa khusus dan tempat pertemuan serta organisasi.
Rasulullah e bersabda: “Sesungguhnya suatu hal yang amat kau takuti terhadap umatku adalah pekerjaan yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth.” (HR. Ibn Majah, dan Tirmidzi)
Meskipun demikian,, Abdul Hushain Syarafuddin tokoh Syi’ah Iran membolehkan perbuatan homo seks yang kotor ini. (Lihat Husen al-Musawi: 70)
6. Menyenggamai binatang
Islam memandang perbuatan ini adalah tindak kejahatan yang pelakunya wajib dibunuh, demikian juga binatang yang disenggamai. (Hadits Ibn Abbas riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Ibn Majah dan Ahmad dishahihkan oleh al-Bani)
7. Nikah Mut’ah dan meminjamkan kemaluan
Orang-orang Syi’ah Imamiyah (Syi’ahnya Khumaeni) meyakini bahwa barangsiapa yang nikah mut’ah maka dia seolah-olah mengunjungi Ka’bah tujuh puluh kali. Barangsiapa nikah mut’ah empat kali maka derajatnya sama dengan Rasulullah e. Dan barangsiapa tidak melakukan nikah mut’ah maka ia kafir. Dan Khomeini-pun melakukan nikah mut’ah dengan anak kecil dan bayi yang masih menyususi.
Adapun meminjamkan kemaluan artinya seorang laki-laki memberikan istri atau ibunya kepada lelaki lain untuk disenggamai. Kalau dia mau pergi ia menitipkan istrinya pada orang lain, dan ia boleh berbuat apa saja selama dia dalam perjalanan. alasannya supaya suami merasa tenang hingga istrinya tidak berbuat zina. Atau meminjamkan istrinya kepada tamu yang sangat dia hormati dan lain sebagainya. (Lihat Husein al-Musawi: 44-70; Mamduh Farhan al-Buhairi: 95-200)

PENGARUH PENYIMPANGAN SEKSUAL DALAM KEHIDUPAN

Cukup tegas al-Qur’an melukiskan bahaya penyimpangan seksual. Allah I berfirman:
] وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنىَ إِنَّهُ كَانَ فـحِشَةً وَسَاءَ سَبِيْلاً [
Lalu menyatakan dalam surat al-Mukminun dari ayat satu sampai ayat tujuh yang akhirnya adalah:
] فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَـئِكَ هُمُ الْعَادُوْنَ [
Dari ayat diatas dapat disimpulkan:
1. Zina adalah dosa besar yang wajib dijauhi sejauh-jauhnya
2. Zina adalah keji dan kotor.
3. Zina adalah cara pemuasan nafsu biologis yang paling buruk
4. Pelaku zina adalah orang yang rugi
5. Pelaku zina adalah orang yang tercela
6. Pelaku zina adalah melampaui batas.
Penyelewengan seksual, merusak kesucian dan kehormatan diri, merusak akhlak, merusak nasab, merusak hubungan kekeluargaan, menimbulkan permusuhan, memperbanyak perceraian, memperbanyak kejahatan dan para penjahat, merusak tatanan kehidupan, meruntuhkan peradaban dan mendatangkan murka Allah didunia dan di akhirat. (Lihat Ibn Qayyim: 1-2)
Dan diantara murka Allah didunia adalah bencana penyakit kelamin yang memalukan, memilukan dan mematikan. Seperti penyakit Syphilis, penyakit Gonorrohea, penyakit Herpes, penyakit cengger ayam (kutil kemaluan) dan penyakit AIDS.
Yang terakhir ini adalah penyakit mematikan yang perma kali muncul di lima wilayah Amereika Serikat, yaitu New York, California, (khususnya daerah Los Angels dan Dan Fransisco), New Jersey, Florida dan Texas.
Data statistik menunjukkan bahwa 72% dari pengidap AIDS adalah mereka yang berperilaku seksual menyimpang, 17% dari kaum morfinis,. 59% menimpa kaum kulit putih dan 26% menimpa kaum kulit hitam. (selebihnya dari ras lain). (Jasin Muhallil: 157)
Namun kini Indonesiapun dihantui cengkraman HIV/AIDS ini, bahkan di Surabaya, jika pada tahun 1999 penderita AIDS yang masuk RSUD Dr Sutomo berjumlah 25 maka pada tahun 2001 yang lalu tercatat 60 orang penderita. Lebih dari 10% pelacur Surabaya positif mengidap virus ini. (baca: Jawa Pos, Jum’at 8 Maret 2002 hal 4, 24)
Walhasil maraknya penyimpangan seksual ini cepat atau lembat –jika tidak ditanggulangi- pasti merusak tatanan kehidupan dan mengundang murka Allah, bahkan boleh jadi merusak keluarga dan diri kita sendiri. والعياذ بالله.

SOLUSINYA

Penyakit-penyakit diatas (penyimpangan seksual dan akibatnya) bisa diatasi apabila pemberantasannyta melibatkan semua pihak dengan menggunakan semua pendekatan, mulai dari pendekatan medis, pendidikan, politik, agama dan hukum. Dalam hal ini ulama, umara, orang tua, lembaga pendidikan, para pengusaha dan setiap pribadi muslim ikut bertanggung jawab. Intinya kita wajib kembali kepada ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad e dan membina umat ini dengan benar.

و الله أعلم بالصواب



BERGAUL DENGAN PELAKU PENYIMPANGAN SEKSUAL


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz



Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa pernjelasan Anda tentang bermua’amalah dengan para pelaku dosa besar, seperti pezina, homosek dan dosa besar lainnya yang telah datang dalil yang menyebutkan ancaman keras bagi pelakunya ? Bolehkah berbicara dengan mereka ? Bolehkah mengucapkan salam kepada mereka ? Bolehkah pula berteman dengan mereka dalam rangka mengingatkan mereka akan ancaman Allah dari siksaNya yang pedih ?

Jawaban
Orang yang tertuduh melakukan perbuatan maksiat wajib untuk dinasehati dan diberi peringatan akan maksiat itu dan akibat jeleknya, dan bahwa maksiat itu termasuk diantara penyebab sakit, mengeras dan matinya hati. Adapun orang yang terang-terangan dan mengakui maksiat itu, maka wajib ditegakkan had pada dirinya dan dilaporkan kepada penguasa.

Tidak boleh berteman dan bergaul dengan orang seperti itu, bahkan sebaliknya wajib diboikot agar mudah-mudahan dia mendapat hidayah Allah dan mau bertaubat. Kecuali jika boikot itu justru menjadikan mereka bertambah jelek perilakunya. Maka wajib selalu mengingkari perbuatan mereka dengan cara yang baik dan nasehat yang terus menerus sampai mereka mendapat hidayah dari Allah.

Tidak boleh menjadikan mereka teman, bahkan wajib terus mengingkari dan memperingatkan mereka tentang perbuatan mereka yang keji itu. Dan wajib bagi pemerintah negeri-negeri Islam menangkap mereka dan melaksanakan had-had syari’at pada mereka. Sedangkan orang-orang yang mengetahui keadaan mereka, wajib untuk membantu negara dalam hal itu berdasarkan firman Allah Subhanahu wa ta’ala.

“Artinya : Dan tolong-menolonglah dalam berbuat kebajikan dan ketakwaan” [Al-Ma’idah : 2]

“Artinya : Dan orang-orang yang beriman lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf, mencegah dari perbautan yang mungkar” [At-Taubah : 71]

“Artinya : Demi masa,sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, dan mengerjakan amal salih, dan nasihat menasihati supaya mentaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya menetapi kesabaran” [Al-Ashr : 1-3]

Begitupula berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Barangsiapa di antara kalian yang melihat suatu kemungkaran, maka hendaknya dia merubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, hendaknya dengan lisannya. Dan jika tidak mampu juga, maka dengan hatinya, dan itu selemah-lemah iman” [Riwayat Muslim] [1]

“Artinya : Agama itu nasihat. Ditanyakan kepada beliau, “Nasihat untuk siapa wahai Rasulullah ?. Beliau menjawab, “Untuk Allah, untuk kitabNya, untuk RasulNya, dan untuk para pemimpin kaum muslimin dan kaum muslimin umumnya” [Riwayat Muslim] [2]

Ayat dan hadits yang mengandung makna ini amat banyak.

Kami memohon kepada Allah semoga Dia memperbaiki keadaan kaum muslimin, menjadikan mereka paham akan ajaran agamanya, dan melimpahkan taufiqNya kepada mereka untuk nasihat menasihati supaya mentaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya menetapi kesabaran Anda, serta menyatukan kalimat mereka.

[Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah V/399-400]

[Disalin dari Majalah Fatawa Volume 11/Th I/14124H-2003M, Alamat Redaksi Islamic Center Bin Baz , Karanggayam, Sitimulyo, Piyungan, Bantul Yogyakarta]
__________
Foote Note.
[1]. Muslim No. 49. Tirmidzi no. 2172. Nasa’i No. 5008-5009. Abu Dawud No. 1140, 4340. Ibnu Majah No. 1275, 4013. Ahmad No. 10689
[2]. Muslim No 55. Nasa’Ii No. 4197, 4198. Abu Dawud No. 4944. Ahmad No. 16493 dari Tamim Ad-Dari. Tirmidzi N0. 1926 dan Nasa’i No. 4199 dari Abu Hurairah

MARAJI’

Abdat, Abdul Hakim, Nikah Mut’ah Sama Dengan Zina, Yayasan Ibn Taimiyah Jakarta, Cet I. 2001
Anees, Munawar Ahmad, Islam Dan Biologis (Terj. Rahmani Astuti), Mizan, Bandung cet IV 1994
Azhar, Ahmad Abu Miqdad, Pendidikan Seks Bagi Remaja, Mitra Pustaka, Yogyakarta, Cet II, 2000
Al-Buhairi, Mamduh Farhan, Gen Syi’ah (Terj. Agus Hasan Bashari), Darul Falah, Jakarta, Cet I, 2002
Al-Bukhari, Muhammad Ibn Abd Rahman, Mahasin al-Islam, Dar al-Firk Beirut.
Al-Dzahabi, al-Kabair, Dinamika Jakarta
Ibn Qayyim, Jangan Dekati Zina (Terj. Tim Darul Haq), Yayasan al-Sofwah Jakarta, Cet. I, 2000
Ibn Qayyim, Zaad al-Ma’ad, Tahqiq al-Arnauth, Muassasah Risalah, Beirut, Cet. I, 2000
Al-Musawi, Syaid Husain, Mengapa Saya Keluar Dari Syi’ah (Terj. Iman Sulaiman), Pustaka Al-Kautsar, Cet. I, 2002
Suyanto, Bagong, Surabaya Dalam Cengkraman HIV/AIDS, Koran Jawa Pos, Jum’at 8 Maret 2000
Yasin, Jasim Muhalhil, Kehidupan Seksual Suami Istri (Terj. Wahid Ahmadi), Era Intermedia, Solo, Cet I, 2000



Tidak ada komentar:

Posting Komentar