Kaidahnya sangat mudah dan jelas, yaitu semua wanita muslimah
diharamkan memperlihatkan apapun dari tubuhnya, kecuali wajah dan kedua
tapak tangannya. Baik secara langsung (live) atau pun lewat media
televisi. Termasuk juga pada media lainnya seperti gambar padamajalah,
koran, brosur, pamplet, baliho, spanduk dan seterusnya.
Para ulama sejak lama telah bersepakat bahwa batas aurat wanita itu
adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua tapak tangan. Memang
ada sebagian ulama yang tidak mencantumkan pengecualian, sehingga
seluruh tubuh termasuk wajah dan tapak tangan pun dianggap aurat juga.
Dan ada juga yang mengecualikan selaion wajah dan tapak tangan, yaitu
kaki hingga kedua mata kaki.
Namun yang menjadi kesepakatan jumhur ulama adalah seluruh tubuh
kecuali wajah dan kedua tapak tangan. Jadi selama seorang wanita tidak
menampakkan auratnya, maka halal baginya untuk tampil di muka publik.
Sebagaimana para wanita shahabiyah dan bahkan para isteri rasul
sekalipun, juga tampil di muka publik.
Sedangkan tampil di muka publik dengan terlihat lengan, leher,
pundak, dada, betis, paha dan lainnya, jelas haram hukumnya. Meski
tanpa niat tampil sensual. Batasannya bukan pada sensualitasnya, atau
juga bukan pada niatnya. Tetapi batasnya secara pisik saja, yaitu aurat.
Jadi kaidahnya sederhana dan mudah: Kalau aurat terlihat, haram tampil. Kalau aurat tidak terlihat, boleh tampil.
Adapun masalah kosmetik, bedak, lipstik, gincu, corak warna pakaian,
model, potongan, dan lainnya, adalah wilayah yang oleh masing-masing
ulama jadi bahan perbedaan pendapat. Mulai dari yang paling longgar
hingga yang paling ketat. Tetapi urusan batas aurat, semua sepakat.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc (wi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar