Allah Ta’ala juga berfirman, “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la’nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar, pada hari (ketika), lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. Di hari itu, Allah akan memberi mereka balasan yag setimpal menurut semestinya, dan tahulah mereka bahwa Allah-lah yang Benar, lagi Yang menjelaskan (segala sesutatu menurut hakikat yang sebenarnya),” (an-Nuur: 23-25).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, dari Rasulullah saw., bahwa beliau bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang mendatangkan kebinasaan.”
1. Kerasnya pengharaman menuduh berzina wanita mukminah yang terjaga dari perbuatan dosa dan tidak tahu menahu dengannya. Dan penjelasan bahwasanya perbuatan itu termasuk dosa besar dan terdapat di dalamnya laknat, adzab, dan disyari’atkannya hukuman.
2. Hukum menuduh laki-laki baik sama dengan menuduh wanita baik-baik.
3. Hukuman bagi pelaku perbuatan ini mengandung tiga hukuman: dicambuk sebanyak delapan puluh kali, tidak diterima persaksiannya, dan pelakunya dihukumi fasik.
4.
5. Terangkatnya hukuman bagi palaku jika ia mendatangkan empat orang saksi.
6. Barangsiapa menuduh seseorang melakukan liwath (homosek) atau mengeluarkan seorang dari nasabnya yang ma’ruf, maka ia dicambuk sebagaimana hukuman menuduh zina.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar