24 November 2009

BEKERJA DI BANK BAGAIMANA HUKUM SYARIATNYA


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Apakah gaji-gaji yg diterima oleh para pegawai bank-bank secara umum, dan Arabic Bank secara khusus halal atau haram ?. Mengingat, saya telah mendengar bahwa ia haram hukum krn semua bank tersebut bertransaksi dgn riba pada sebagian operasionalnya. Saya mohon diberikan penjelasan sebab saya ingin bekerja di salah satu bank-bank tersebut.

Jawaban.
Tidak boleh bekerja di bank-bank yg bertransaksi dgn riba krn hal itu berarti membantu mereka di dalam melakukan dosa dan pelanggaran. Sementara Allah telah berfirman.

“Arti : Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam beruntuk dosa dan pelanggaran” [Al-Ma’idah : 2]
Dan terdpt pula hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara shahih bahwasanya.
“Arti : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi makan dgnnya, penulis dan kedua saksinya.
Beliau mengatakan.
“Arti : Mereka itu sama saja” [Hadits Riwayat Muslim, Kitab Al-Musaqah 1598]
[Kitabut Da’wah, Juz I, hal.142, dari fatwa Syaikh Ibn Baz]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 25-26 Darul Haq]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar