18 November 2009

APAKAH MURTAD HARUS DIHUKUM MATI


Assalamualaikm wr. wb.

Pak ustadz, saya mau bertanya benarkah hukum Islam seperti ini, muslim yang murtad (pindah agama) harus dihukum mati? Apakah hal ini tidak bertentangan dengan "tidak ada paksaan dalam Islam"? Mohon penjelasannya.
Wassalamu''alaikum,

jawaban

Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Tidak ada paksaan dalam beragama hanya berlaku buat orang yang belum masuk Islam. Yaitu non muslim yang belum memeluk agama Islam. Mereka tidak boleh dipaksa-paksa untuk masuk agama Islam. Mereka hanya boleh didakwahi, diajak, dijelaskan dan dipresentasikan tentang agama Islam. Tapi bila mereka tetap menolak dan bersikeras untuk tetap dengan agamanya, tidak boleh dipaksa, diintimidasi, atau dikurangi hak-haknya.

Inilah yang dimaksud dengan "tidak ada paksaan dalam beragama." Maksudnya, orang non muslim tidak boleh dipaksa masuk Islam.
Adapun khusus buat orang Islam yang sudah memeluk Islam, apalagi yang sejak lahir beragama Islam, mereka terikat dengan hukum hudud yang telah ditetapkan Allah. Salah satunya bila murtad dan menyatakan diri keluar dari Islam, maka Allah dan Rasul-Nya dengan tegas menyatakan bahwa darahnya halal. Artinya, dia dihukum mati. Dasarnya hadits shahih berikut ini.


Dari Ibnu Mas''ud ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak halal darah seorang muslim yang bersyahadat bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Aku adalah utusan Allah, kecuali dengan salah satu dari tiga hal: [1] Seorang yang telah menikah namun berzina, 
[2] Membunuh nyawa dengan tidak hak dan 
[3] Orang yang meninggalkan agamanya (Islam) serta meninggalkan jamaah. (HR. Bukhari Muslim)
Menghalalkan darah orang murtad bukan termasuk memaksa seseorang masuk Islam, sebab dia sudah beragama Islam. Dan di dalam Islam ada beberapa jenis pelanggaran yang harus dihindari lantaran hukumannya adalah hukuman mati. Salah satunya adalah murtad atau menyatakan diri keluar dari agama Islam.

Wallahu a''lam bishshawab wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar