21 November 2009

APA YANG DILAKUKAN TERHADAP BUNGA BANK

 Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada seorang yang mendapat bunga bank yang jumlahnya cukup besar –mudah-mudahan Allah mensucikan kita dan melindungi kita serta kaum muslimin darinya- apakah dia boleh mengalokasikannya di jalan kebaikan, misalnya membangun sekolah-sekolah syar’iyah dan madrasah Tahfidzul Qur’an khususnya, dan sisanya diserahkan untuk kepentingan lainnya? Dan apakah pembangunan masjid dengan menggunakan uang hasil bunga ini diharamkan atau hanya sekedar makruh saja atau kebalikan dari yang pertama? Tolong beritahu kami. Mudah-mudahan Allah membekali anda sekalian dengan ilmu dan pemahaman.Jawaban
Uang bunga yang berbau riba termasuk harta haram. Allah Ta’ala berfirman.
“Artinya : Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” [Al-Baqarah : 275]
Barangsiapa di tangannya masih terdapat sedikit dari uang seperti itu, maka hendaklah dia segera melepaskan diri darinya, yaitu dengan menginfakannya untuk hal-hal yang bermanfaat bagi kaum muslimin. Di antaranya adalah dengan membangun jalan, madrasah atau memberikannya kepada kaum fakir miskin. Sedangkan masjid tidak boleh dibangun dengan menggunakan uang yang berbau riba tersebut. Dan tidak diperbolehkan bagi siapapun untuk mengambil bunga bank dan tidak terus menerus mengambilnya.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada seseorang yang memiliki sejumlah uang dan dia bermaksud untuk menabungnya di salah satu bank, padahal dia tahu bank akan memberinya sejumlah bunga. Tetapi orang ini mengetahui bawa bunga tabungan itu riba dan haram. Dimana jika dia menolaknya, maka bunga bank itu akan diambil dan dimanfaatkan oleh pihak bank. Apakah dia boleh mengambil riba tersebut dan memberikannya kepada keluarga miskin tanpa meminta balasan sama sekali. Yang jelas, keluarga miskin itu hanya sekedar memanfaatkan uang tersebut, karena mereka benar-benar membutuhkannya. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian daripada uang tersebut dimanfaatkan oleh pihak bank?

Jawaban
Tidak diperbolehkan menabung uang di bank yang menjalankan praktek riba dengan tujuan untuk mengambil bunga yang syarat dengan riba, untuk tujuan apapun. Sebab, Allah telah mengharamkan riba dan memberi ancaman yang sangat keras terhadap hal tersebut. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri melaknat orang yang memakan riba, yang memberi makan dengan riba, serta dua orang saksi dan juru tulisnya. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan mengambil bunga bank untuk kemudian menyedekahkannya, karena ia merupakan menabung dengan niat untuk penghasilan yang haram lagi kotor. Sedang Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya memiliki sejumlah dana di salah satu bank negara ( di mana saya bermukim). Bank ini memberi bunga bulanan kepada saya. Dan setelah mengikuti jawaban yang anda berikan terhadap beberapa pertanyaan serupa, saya mendapatkan bahwa hal tersebut adalah riba. Lalu apa yang harus saya lakukan terhadap bunga yang saya peroleh dari uang yang saya tabungkan tersebut? Saya berharap anda mau menjelaskan kepada kami subtansi riba tersebut. Mudah-mudahan Allah memberikan balasan kebaikan.

Jawaban
Bunga yang anda telah ambil sebelum mengetahui pengharamannya, maka kami berharap Allah memberikan ampunan kepada anda. Dan setelah mengetahui hukum haramnya, maka anda wajib menyelamatkan diri darinya serta menginfakkannya di jalan kebaikan, seperti misalnya menyedekahkannya kepada fakir miskin dan para mujahid di jalan Allah, serta betaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari mu’amalah dengan riba setelah mengetahuinya. Hal itu didasarkan pada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus behenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) ; dan urusannya (terserah) kepada Allah. Adapun orang-orang yang mengulangi (mengambil riba) maka orang itu adalah penghuni-penghuni Neraka ; mereka kekal didalamnya” [Al-Baqarah : 278]
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

TAUBAT DARI PENGAMBILAN RIBA

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Tolong beritahu saya –semoga Allah membalas kebaikan anda- tentang sejumlah dana yang saya pinjam dari salah satu bank, yang nilainya 80.000 riyal. Dari dana tersebut dipotong oleh bank, yang disebut sebagai komisi, fee, atau pengganti biaya kertas. Artinya, saya tidak menerima uang tersebut secara penuh, tetapi saya harus mengembalikannya ke bank secara penuh. Kemudian dari dana yang saya peroleh, saya pergunakan untuk berdagang. Tetapi setelah itu saya benar-benar menyesali tindakan tersebut. Kemudian saya pun menangis, Allah sebagai saksinya. Dan sesungguhnya saya memohon ampunan kepada Allah Yang Mahaagung seraya bertaubat kepada-Nya dari segala macam dosa. Tolong beritahu kami kaffarat perbuatan yang telah saya lakukan ini. Sungguh saya benar-benat takut akan murka Allah kepada saya. Dan saya juga sangat takut bisnis saya yang telah kemasukan sebagian dari dana tersebut akan berkembang melalui jalan yang haram.

Jawaban
Apa yang anda alami tersebut adalah praktek riba. Dan itu termasuk salah satu dosa besar. Kaffaratnya adalah istighfar (memohon ampunan) dan taubat nasuha, serta benar-benar menyesali pebuatan yang telah berlalu itu, dan bertekad bulat untuk tidak melakukannya lagi. Mudah-mudahan Allah akan memberikan ampunan atas apa yang telah terjadi pada diri anda serta memaafkan anda.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor 16576. Fatwa Nomor 19585, Pertanyaan ke-2 dari Fatwa Nomor 15259. Fatwa Nomor 5998. Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar