20 Februari 2010

WALIMAH KHITAN


Walimatul khitan tidak disyariatkan, karena tiadanya dalil, bahkan dari
Utsman Bin Abil ’Ash yang mengingkarinya.

“Utsman Bin Abil ’Ash diundang ke (perhelatan) khitan, dia enggan untuk
datang, lalu dia diundang sekali lagi, maka dia berkata: “Sesunggunya kami
dahulu pada Rarulullah tidak mendatangi khitan dan tidak pula diundang.”

Meskipun atsar ini dari sisi sanad tidak shahih, tetapi ini merupakan
pokok, yaitu tidak adanya walimah khitan.

Imam Ahmad meriwayatkan hadist dari Utsman bin Abi Ash bahwa walimah khitan termasuk yang tidak dianjurkan. 

Akan tetapi, secara eksplisit imam Nawawi mengatakan bahwa walimah khitan boleh dilaksanakan dan hukumnya sunnah memenuhi undangan seperti undangan lainnya. Di samping itu, walimah khitan akan lebih berfaedah jika diniatkan sebagai ungkapan rasa syukur atas putranya yang sudah menjalani khitan, yaitu suci bersih dari tanggungan najis dan kotoran, dapat menjalankan syari’at agama dengan penuh kepatuhan .

ini hanya pendapat Imam Nawawi saja, sedangkan di zaman Rasulullah Salallahu 'alaihi wa sallam dan para khulafaurasyidin tidak pernah membuat acara walimah khitan, walau ini hanya adalah tradisi arab .

Ada bebeara Walimah yang sudah menjadi Tradisi Arab.
Ibnu Hajar menukil pendapat dari Imam Nawawi dan Qadli Iyad bahwa walimah dalam tradisi Arab ada delapan jenis, yaitu :
  1. Walimatul Urush untuk pernikahan;
  2. Walimatul I’dzar atau walimah khitan untuk merayakan khitan;
  3. Aqiqah untuk merayakan kelahiran anak;
  4. Walimah Khurs untuk merayakan keselamatan perempuan dari talak, konon juga digunakan untuk sebutan makanan yang diberikan saat kelahiran bayi;
  5. Walimah Naqi’ah untuk merayakan kadatangan seseorang dari bepergian jauh, tapi yang menyediakan orang yang bepergian. Kalau yang menyediakan orang yang di rumah disebut walimah tuhfah;
  6. Walimah Wakiirah untuk merayakan rumah baru;
  7. Walimah Wadlimah untuk merayakan keselamatan dari bencana;
  8. Walimah Ma’dabah yaitu perayaan yang dilakukan tanpa sebab sekedar untuk menjamu sanak saudara dan handai taulan.
  .

Karena khitan merupakan hukum syar’i. Maka setiap amalan yang ditambahkan kepadanya harus ada dalilnya dari Al Qur’an atau As Sunnah. Dan walimah ini merupakan amalan yang  disandarkan dan dikaitkan dengan khitan, maka membutuhkan dalil untuk membolehkannya. Allahu a’lam.

07 Februari 2010

HUKUM SUAMI YANG MEMUKUL ISTERINYA DAN MENGAMBIL HARTANYA DENGAN PAKSA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum syari’at menurut anda tentang suami yang memukul isterinya dan mengambil hartanya dengan paksa serta memperlakukannya dengan perlakuan buruk?